Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Sampai 24 Jam, 8 Petugas Dishub yang Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat Dipecat Anies
Tak sampai 24 jam, delapan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI yang ketahuan nongkrong dipecat
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tak sampai 24 jam, delapan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI yang ketahuan nongkrong saat PPKM Darurat dipecat Gubernur Anies Baswedan.
Apel pemecatan dan pencopotan pangkat petugas Dishub DKI itu pun dilakukan di halaman Balai Kota Jakarta sore tadi.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, para oknum petugas Dishub itu hanya bisa tertunduk lesu sepanjang apel.
Satu per satu pangkat mereka pun dicopot oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca juga: Aksi Anies Saat PPKM Darurat: Ngamuk Sidak Perkantoran, Kini Pecat Oknum Dishub Nongkrong di Warkop
Usai apel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tegas diberikan lantaran para oknum itu tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Padahal, mereka merupakan abdi negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat luas.
"Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila anda bertindak tidak patut, sementara anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," ucapnya, Jumat (9/7/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk taat dan disiplin dalam menjalankan aturan.
Baca juga: Anies Pecat Oknum Petugas Dishub yang Nongkrong di Warkop Saat PPKM, Pelepasan Seragam Sore Ini
Terlebih, pemerintah saat ini tengah berupaya menekan laju penularan Covid-19 lewat kebijakan PPKM Darurat.
"Kepada semua supaya disiplin dan justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilakukan oleh semua," ujarnya di Balai Kota.
"Apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," tambahnya menjelaskan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan oknum petugas ini.
Pertama, delapan oknum Dishub yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ini mangkir apel di Polda Metro Jaya.
"Mereka seharusnya apel di Polda untuk melakukan operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 WIB Sampai 04.00 WIB," kata Syafrin.