Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Sampai 24 Jam, 8 Petugas Dishub yang Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat Dipecat Anies
Tak sampai 24 jam, delapan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI yang ketahuan nongkrong dipecat
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Kemudian, mereka juga melanggar aturan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Dalam Kepgub itu rumah makan atau restoran dilarang melayani makan di tempat atau dine in.
"Yang diperbolehkan hanya delivery atau take away, ini pelanggaran yang dilakukan delapan anggota PJLP tersebut," tuturnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jelaskan Siapa Saja yang Butuh Surat Tanda Registrasi Pekerja Selama PPKM Darurat
Anak buah Anies ini menyebut, delapan orang oknum petugas Dishub ini pun telah mengakui kesalahannya.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan, terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat, untukblangsung pada tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ucapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI nongkrong di sebuah warung kopi.
Mereka tampak asyik duduk berkerumun sambil menyeruput segelas kopi.
Dari informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi Kamis (8/7/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam video itu, sang perekam menyebut, dirinya dan beberapa temannya yang sedang nongkrong di warkop itu sempat dibubarkan petugas Dishub.
Namun, bukannya ikut membubarkan diri, petugas Dishub malah asyik nongkrong di warkop tersebut.
"Masih pada nongkrong, kita dibubarin. Ini saya rekam pokoknya," ucap sang perekam dikutip TribunJakarta.com, Jumat (9/7/2021).
Sang pengambil video pun memperlihatkan sejumlah kendaraan operasional Dishub DKI diparkir di seberang warkop tersebut.
"Dari Dishub semua lagi ngumpul, kita enggak boleh nongkrong. Ini mobil dan motor (operasional Dishub) ada di situ," ujarnya.
Caption: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat mencopot pangkat para oknum petugas Dishub di halaman Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).