Antisipasi Virus Corona di DKI

Tidak Punya Sertifikat Vaksin Tetap Bisa Terbang Pakai Pesawat Asal Memenuhi Beberapa Syarat Ini

Penumpang pesawat  terbang bisa tetap terbang tanpa harus membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin saat ditemui di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (9/7/2021) 

Muhammad Awaluddin menambahkan, tujuan utama diperpanjangnya waktu operasional Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta adalah supaya memastikan penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan.

"Sehingga sektor penerbangan dapat tetap mendukung perjalanan mendesak yang dilakukan masyarakat di tengah PPKM Darurat Jawa-Bali," jelas Awaluddin.

Baca juga: Covid-19 DKI Hampir Tembus 13.000 Kasus/Hari, Wagub DKI Akui Masih Banyak Pelanggaran PPKM Darurat

Adapun dosis vaksinasi yang ada di Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta saat ini dibatasi sekitar 1.000 dosis per hari.

Seperti diketahui, pada PPKM Darurat Jawa - Bali yang berlangsung 3 - 20 Juli 2021, pemerintah memberlakukan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, mewajibkan penumpang pesawat rute domestik untuk menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved