Virus Corona di Indonesia

Dokter Lois Ditangkap Polisi, Sempat Berkomentar Tak Percaya Covid-19

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owien. Penangkapan dokter Lois diduga terkait pernyataannya yang mengaku tidak percaya soal Covid

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Dokter Lois Owien yang heboh di media sosial tidak percaya dengan virus corona atau Covid-19 - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owien. Penangkapan dokter Lois diduga terkait pernyataannya yang mengaku tidak percaya soal Covid 

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia.

Louis juga disebutkan dokter Tirta, tidak menangani pasien pandemi baik secara relawan maupun prakter.

"Beberapa kali di unggahan media sosial ibu Louis itu sudah menghina banyak dokter dengan memakai kata-kata kasar, seperti dr Ninggar, dr Dewa, Profesor Ahmad Zubairi, dr Daeng, dokter Tirta dan ada bukti dan mengcapture omongan dia, " lanjut dokter Tirta.

Untuk itu Lois diminta tanggung jawab, dirinya diundang PP IDI karena pernyataannya sudah menyebabkan false information.

Baca juga: Masih Banyak yang Belum Tahu Soal STRP, Penumpang di Stasiun Depok Baru: Tak Ada Solusi & Bingung

Lois juga menantang IDI Pusat untuk debat ilmiah. " Untuk itu dia diminta klarifikasi semuanya di kantor IDI Pusat minggu depan,"

Mengapa baru sekarang akan dilaporkan? Padahal dari dulu sudah menghina banyak dokter. 

Dokter Tirta menjelaskan Lois tidak dilaporkan karena mengira fake account, domisili tidak jelas.

Kehadiran dia di sebuah acara televisi akan membuat semakin jelas niat dan tujuannya.

Sehingga diharapkan Louis klarifikasi dan mempertanggungjawabkan statemennya secara ilmiah, di depan para ahli di kantor PB IDI Pusat.

Jika informasi yang disebarkan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka dikategorikan sebagai kebohongan, sehingga bisa diproses secara hukum.

"Adapun berita yang disebar ibu Louis terkait interaksi obat, terkait anti masker, bahwa covid tidak ada, dan yang meninggal karena covid tidak ada, terkait vitamin C tiap jam secara ilmiah harus dibuktikan," ujar Tirta.

Kita sekarang sedang melawan pandemi diharap masyarakat bisa memilah informasi yang benar dan terpercaya. 

Semua orang bisa mengaku sebagai dokter, tapi patokannya adalah STR, KKI dan terdaftar anggota IDI.

Kasus ini juga sudah diamati oleh pihak berwajib, termasuk Polda Metro Jaya dan Polri.

"Polri dan Polda menunggu klarifikasi Ibu Louis di depan PB IDI. Harap teman netizen tidak ikut menyebarkan informasi yang salah dan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah.

Baca juga: Simak Persyaratan Membuat Surat Tanda Registrasi Kerja, Siapa Saja yang Berhak Mengajukan?

Baca juga: Penumpang KRL dan Transjakarta Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja Mulai Hari Ini

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved