Antisipasi Virus Corona di DKI
Mulai Hari Ini Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa STRP, Berikut Persyaratan dan Cara Membuatnya
Berikut ini syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Editor:
Muji Lestari
Tangkapan layar IG @dkijakarta
Mekanisme mendapatkan STRP (surat tanda registrasi pekerja) untuk warga di luar Jakarta yang ingin masuk Jakarta selama pemberlakuan PPPKM darurat 3-20 Juli 2021. Berikut cara membuat STRP DKI Jakarta.
Berikut cara membuat STRP DKI Jakarta:
> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
> Penerbitan oleh DPMPTSP
> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Disini
Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid
- Industrial orientasi eskpor.