Antisipasi Virus Corona di DKI
Mulai Hari Ini Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa STRP, Berikut Persyaratan dan Cara Membuatnya
Berikut ini syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin
- Pendamping ibu hamil/bersalin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian pemberlakuan STRP bagi beberapa pekerja seperti; kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.
Ketika pengecekan masyarakat cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas.
Penerbitan STRP akan dilakukan maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Pemerintah juga menghimbau para pekerja agar selalu disiplin dan taat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
(TribunJakarta/Muji)