Antisipasi Virus Corona di DKI
Mulai Hari Ini Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa STRP, Berikut Persyaratan dan Cara Membuatnya
Berikut ini syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta sejak 3 Juli - 20 Juli 2021.
Terhitung mulai hari ini, Senin (5/7/2021) pemerintah DKI Jakarta juga memberlakukan adanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Agar pekerja dinyatakan lolos dari penyekatan dan bisa tetap bekerja di DKI Jakarta, STRP harus diajukan terlebih dahulu ke Pemprov DKI.
Berikut syarat dan cara membuat STRP keluar masuk DKI Jakarta.
Syarat Registrasi STRP
- Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini:
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang KRL, MRT dan TransJakarta Wajib Tunjukkan STRP, Berikut Aturan Lengkapnya
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
Baca juga: Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Sertakan STRP, Tak Cukup Surat Keterangan dari Kantor
Baca juga: PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, Ini 7 Jenis Bansos yang Digelontorkan Pemerintah
Baca juga: Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
- Bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
a. KTP pemohon
b. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. foto 4x6 berwarna.

Berikut cara membuat STRP DKI Jakarta:
> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
> Penerbitan oleh DPMPTSP
> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Disini
Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid
- Industrial orientasi eskpor.
2. Pekerja Sektor Kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.
3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin
- Pendamping ibu hamil/bersalin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian pemberlakuan STRP bagi beberapa pekerja seperti; kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.
Ketika pengecekan masyarakat cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas.
Penerbitan STRP akan dilakukan maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Pemerintah juga menghimbau para pekerja agar selalu disiplin dan taat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
(TribunJakarta/Muji)