Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP, Penumpang di Stasiun Tangerang Protes: Adu Argumen & Paksa Masuk

Aksi protes mewarnai hari pertama pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan petugas KAI yang memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada penumpang di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). 

Tak sedikit calon penumpang di Stasiun Tangerang yang belum mengetahui peraturan baru itu.

Seperti yang dialami oleh Nita, dirinya tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas lantaran tidak mengetahui aturan baru tersebut.

Baca juga: Agar Tak Tertular, Bagaimana Cara Merawat Keluarga yang Positif Covid-19 di Rumah?

"Jujur saya bari tahu tadi pagi. Saya cuma bawa ID card dan ternyata enggak boleh. Sekarang harus bawa surat keterangan dari kantor itu," keluh Nita.

Hal serupa juga dialami oleh Fajar Iqbaluddin yang dicegat petugas tidak diperbolehkan masuk untuk naik KRL.

Sebab, pria berusia 27 tahun tersebut tidak mengantongi STRP seperti yang diwajibkan kepada setiap penumpang.

"Ini mau ke Citayam nganter istri saya, bari tahu ada peraturan kayak gini padahal saya enggak untuk kerja. Cuma anter terus balik lagi ke sini," ujar Fajar.

TONTON JUGA

Ia pun merasa keberatas atas peraturan baru tersebut karena dinilai sangat merepotkan pekerja yang tidak difasilitasi oleh kantornya.

"Ya merepotkan, kan kita enggak tahu kalau kalangan-kalangan kita soal peraturan begituan," pungkas Fajar.

Penumpang belum tahu aturan

Warga Kota Tangerang yang ingin keluar kota wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/2021).

Hal tersebut diberlakukan untuk menekan mobilitas warga karena angka penularan Covid-19 yang sedang meroket.

Aturan itu juga berlaku untuk seluruh Jabodetabek, dan akan diperiksa oleh petugas di setiap stasiun KRL.

Seperti yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan petugas KAI yang memeriksa STRP penumpang di sana.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan bahwa pemeriksaan STRP ini tidak hanya berlaku di stasiun.

Baca juga: Penumpang KRL dan Transjakarta Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja Mulai Hari Ini

Baca juga: Masih Banyak yang Belum Tahu Soal STRP, Penumpang di Stasiun Depok Baru: Tak Ada Solusi & Bingung

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved