Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP, Penumpang di Stasiun Tangerang Protes: Adu Argumen & Paksa Masuk
Aksi protes mewarnai hari pertama pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Aksi protes mewarnai hari pertama pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021).
Banyak dari calon penumpang yang sempat beradu argumen kepada petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan KAI saat dihadang karena tidak membawa STRP.
Pasalnya, banyak dari mereka yang baru mengetahui aturan tersebut.
Kepala Stasiun Tangerang, Eka Gusti Fadli menerangkan sejak KRL pertama beroperasi, sudah puluhan calon penumpang mengeluhkan hal yang sama
Namun, pihaknya tetap tidak bisa meloloskan calon penumpang yang tidak membawa STRP.

"Banyak yang protes karena baru tahu aturannya kemarin sore, padahal sudah diinformasikan di berbagai media," kata Eka di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021).
"Mungkin karena ini hari Senin juga jadi hari pertama kerja," sambungnya.
Baca juga: Kabar Baik Bagi Lulusan SMA/SMK, PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya
Baca juga: Mulai Hari Ini Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa STRP, Berikut Persyaratan dan Cara Membuatnya
Namun, pihaknya tetap tidak memperbolehkan calon penumpang untuk masuk stasiun karena tidak membawa STRP.
Tak sedikit juga calon penumpang yang memaksa masuk dengan alasan memiliki keperluan darurat.
"Kalau untuk keperluan darurat seperti ke rumah sakit, kita izinkan tapi dengan syarat tertentu. Membawa surat keterangan dari RT atau RW misalnya," kata Eka.
Mekanisme pemeriksaan STRP di Stasiun Tangerang sendiri mewajibkan setiap calon penumpang membawa STRP dalam bentuk fisik.
TONTON JUGA
Hal ini dikarenakan petugas stasiun akan memberi stempel di dokumen tersebut agar penumpang yang bekerja setiap hari tidak perlu melewati proses screening ulang.
"Yang tidak membawa (STRP) tetap diputarbalikan. Jumlahnya banyak ya dari pagi ada puluhan," tutup Eka.
Tak sedikit calon penumpang di Stasiun Tangerang yang belum mengetahui peraturan baru itu.
Seperti yang dialami oleh Nita, dirinya tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas lantaran tidak mengetahui aturan baru tersebut.
Baca juga: Agar Tak Tertular, Bagaimana Cara Merawat Keluarga yang Positif Covid-19 di Rumah?
"Jujur saya bari tahu tadi pagi. Saya cuma bawa ID card dan ternyata enggak boleh. Sekarang harus bawa surat keterangan dari kantor itu," keluh Nita.
Hal serupa juga dialami oleh Fajar Iqbaluddin yang dicegat petugas tidak diperbolehkan masuk untuk naik KRL.
Sebab, pria berusia 27 tahun tersebut tidak mengantongi STRP seperti yang diwajibkan kepada setiap penumpang.
"Ini mau ke Citayam nganter istri saya, bari tahu ada peraturan kayak gini padahal saya enggak untuk kerja. Cuma anter terus balik lagi ke sini," ujar Fajar.
TONTON JUGA
Ia pun merasa keberatas atas peraturan baru tersebut karena dinilai sangat merepotkan pekerja yang tidak difasilitasi oleh kantornya.
"Ya merepotkan, kan kita enggak tahu kalau kalangan-kalangan kita soal peraturan begituan," pungkas Fajar.
Penumpang belum tahu aturan
Warga Kota Tangerang yang ingin keluar kota wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/2021).
Hal tersebut diberlakukan untuk menekan mobilitas warga karena angka penularan Covid-19 yang sedang meroket.
Aturan itu juga berlaku untuk seluruh Jabodetabek, dan akan diperiksa oleh petugas di setiap stasiun KRL.
Seperti yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan petugas KAI yang memeriksa STRP penumpang di sana.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan bahwa pemeriksaan STRP ini tidak hanya berlaku di stasiun.
Baca juga: Penumpang KRL dan Transjakarta Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja Mulai Hari Ini
Baca juga: Masih Banyak yang Belum Tahu Soal STRP, Penumpang di Stasiun Depok Baru: Tak Ada Solusi & Bingung
Menurutnya, yang diizinkan keluar Kota Tangerang hanya pekerja bidang esensial dan kritikal.
"Yang dibatasi itu disyaratkan untuk perjalanan orang membawa STRP dan diterapkan juga di terminal di Tangerang," kata Wahyudi di Stasiun Tangerang.
Menurutnya, STRP ini hanya bisa diurus bagi pekerja yang bekerja di bidang kritikal dan esensial.
STRP bisa dibuat di situs jakevo.jakarta.go.id yang difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta dan diurus langsung oleh perusahaan secara kolektifm
"Kalau memang bekerja di sektor esensial dan kritikal ya silakan diurus, di luar itu tentu tidak bisa," sambung Wahyudi.

Tak sedikit calon penumpang di Stasiun Tangerang yang belum mengetahui peraturan baru itu.
Seperti yang dialami oleh Nita, dirinya tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas lantaran tidak mengetahui aturan baru tersebutm
"Jujur saya bari tahu tadi pagi. Saya cuma bawa ID card dan ternyata enggak boleh. Sekarang harus bawa surat keterangan dari kantor itu," keluh Nita.
Hal serupa juga dialami oleh Fajar Iqbaluddin yang dicegat petugas tidak diperbolehkan masuk untuk naik KRL.
Sebab, pria berusia 27 tahun tersebut tidak mengantongi STRP seperti yang diwajibkan kepada setiap penumpang.
"Ini mau ke Citayam nganter istri saya, bari tahu ada peraturan kayak gini padahal saya enggak untuk kerja. Cuma anter terus balik lagi ke sini," ujar Fajar.

Ia pun merasa keberatas atas peraturan baru tersebut karena dinilai sangat merepotkan pekerja yang tidak difasilitasi oleh kantornya.
"Ya merepotkan, kan kita enggak tahu kalau kalangan-kalangan kita soal peraturan begituan," pungkas Fajar. (*)