Antisipasi Virus Corona di DKI

Bukan Cuma Jual Hasil Swab-PCR, 2 Pemuda Ini Juga Palsukan Kartu Vaksin Covid-19 hingga Surat Nikah

Dua pelaku pemalsu hasil tes swab antigen dan PCR diringkus polisi. Keduanya berinisial NI dan NFA.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19 palsu, Selasa (13/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua pelaku pemalsuan hasil tes swab antigen dan PCR diringkus polisi. Keduanya berinisial NI dan NFA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata juga spesialis pemalsu dokumen lainnya seperti surat hasil vaksin Covid-19, ijazah, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bahkan mereka juga pernah memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat nikah.

"Memalsukan KTP, SIM, ijazah, surat nikah pun dia bisa buat dengan tarif yang ditentukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021).

Tarif paling mahal, jelas Yusri, adalah memalsukan ijazah yang harganya mencapai Rp 1 juta.

"Surat nikah Rp 150 ribu, KTP 80 ribu, SIM Rp 300 ribu, termasui ID card dan lain-lain juga bisa," ujar dia.

Baca juga: Pasangan Kekasih Jual Hasil Swab-PCR Palsu, Pelanggan Minta Positif Covid-19 untuk Bolos Kerja

Keahlian memalsukan berbagai jenis dokumen itu dipelajari para tersangka saat masih bekerja di percetakan.

Mereka juga memiliki peralatan sendiri untuk mencetak dokumen palsu.

"Memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat, sehingga dia tahu," ungkap Yusri.

NI dan NFA menawarkan jasa memalsukan hasil tes Covid-19 dan sejumlah dokumen lainnya melalui media sosial.

"Tarifnya untuk hasil tes swab palsu Rp 100 ribu, PCR Rp 200 ribu, dan kartu vaksin Covid-19 Rp 200 ribu," tutur Yusri.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP, Pasal 35 Jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Jual hasil swab hingga vaksin palsu di medsos

Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok pemalsuan hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19.

Dari kelompok pertama, polisi mengamankan dua orang tersangka, yaitu NI dan NFA.

Polisi juga menangkap dua orang tersangka kelompok lainnya. Mereka adalah pasangan kekasih berinisial NJ dan NBP. 

"Modusnya sama, yaitu menawarkan (hasil swab antigen, PCR, vaksin Covid-19 palsu) melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (13/7/2021).

Yusri mengungkapkan, kelompok pertama memasang tarif Rp 100 ribu untuk mencetak hasil swab antigen palsu.

"Kemudian PCR Rp 200 ribu dan untuk mencetak hasil vaksin dijual Rp 200 ribu," ujar dia.

Sementara itu, kelompok kedua yang merupakan pasangan kekasih menjual hasil tes swab dan PCR palsu seharga Rp 170-180 ribu.

Baca juga: Titi Sumawijaya Minta Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan Terkait Kasus Pemalsuan 

"Otaknya ini yang laki-laki, NJ. Dia yang menawarkan lewat akun Facebook. Tersangka NJ ini yang membantu menulis. Dia dapat data, yang mengetik adalah NBP," ungkap Yusri.

Kedua kelompok pemalsu hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19 palsu itu sudah melakukan aksinya sejak Maret 2021.

Pelangganya cuma ingin bolos kerja

Polisi menangkap pasangan kekasih yang memalsukan hasil tes swab antigen dan PCR Covid-19.

Kedua pelaku berinisial NJ dan NBP bahkan pernah menerima pesanan aneh, di mana pelanggannya meminta dibuatkan surat PCR dengan hasil positif Covid-19

"Ada yang pernah memesan kepada dua tersangka ini untuk hasil positif Covid-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (13/7/2021).

Yusri menjelaskan, pelanggan tersebut sengaja memesan hasil tes positif Covid-19 agar memiliki alasan untuk bolos kerja.

Baca juga: Pasangan Kekasih Jual Hasil Swab dan PCR Palsu Lewat Medsos Diringkus Polisi, Begini Modusnya

"Biasanya yang minta hasil positif yang tidak mau bekerja, alasan bekerja di kantornya memesan dengan harga Rp 170 ribu. Minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor. Biasanya pekerja-pekerja yang memesan kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Pasangan kekasih tersebut berbagi peran saat memalsukan hasil tes swab antigen dan PCR.

Baca juga: Gadis Tulang Punggung Keluarga Dibakar Kekasih hingga Hangus, Potongan Kain Batik Jadi Petunjuk

"Otaknya ini yang laki-laki, NJ. Dia yang menawarkan lewat akun Facebook. Tersangka NJ ini yang membantu menulis. Dia dapat data, yang mengetik adalah NBP," ungkap Yusri.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya sejak Maret 2021.

Pelanggan mereka biasanya memesan untuk keperluan perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved