CPNS 2021

Jangan Khawatir! Berikut Solusi Jika NIK dan Nomor KK Tak Muncul Saat Daftar CPNS 2021, Ini Kata BKN

Pendaftar mengalami kendala saat nomor induk kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) tidak muncul saat mendaftar.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
https://www.instagram.com/pknstan/
Jangan Khawatir! Berikut Solusi Jika NIK dan Nomor KK Tak Muncul Saat Daftar CPNS 2021, Ini Kata BKN 

Meski demikian, jika Anda lupa jawaban dari pengaman 1 dan 2, Anda bisa melaporkan ke Helpdesk BKN.

Baca juga: Mantan PNS Boleh Ikut Seleksi CPNS 2021? Cermati Juga Penyebab Pelamar Terdata Sebagai ASN

“Perlu diingat yang mau daftar kalau bisa diingat pertanyaan dan jawaban pengamannya, karena di helpdesk itu ada lupa password nanti disuruh mengisi pengaman 1."

"Nah kalau masih lupa jawaban pengaman 1, nanti dikasih pertanyaan pengaman 2, nanti disana akan diminta unggahan KTP dan KK untuk dicek oleh helpdesk BKN apakah yang bersangkutan benar memiliki akun tersebut,” terang BKN.

Berkas yang Perlu Disiapkan Pelamar CPNS 2021

- Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg

Baca juga: Beredar Dokumen Jadwal Seleksi CPNS 2021 Dibuka Besok, Ini Penjelasan BKN

Baca juga: Cara Membuat Kartu Kuning dan Syarat Lengkapnya untuk Persiapan Daftar CPNS 2021

Baca juga: Bukan Cuma Giat Latihan Soal, Ini Kiat-kiat Penting Agar Lolos Seleksi CPNS 2021

- Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf

- Scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf

- Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf

- Scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf

Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021
Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

Syarat Umum Daftar CPNS 2021

- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved