Cerita Kriminal
Wanita Pencuri Mobil dengan Modus Kencan dan Kopi Bius Sudah 8 Kali Beraksi dalam 5 Bulan
Beraksi sejak Maret hingga Juli 2021, dua wanita berinisial M (38) dan EY (36) sudah delapan kali mencuri mobil dengan modus teman kencan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan modus teman kencan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021).
"Ditawarkan pelaku kopi, ternyata kopi tersebut berisi obat bius dengan jenis alprazolam," ungkap dia.
Korban pun pingsan setelah meminum kopi yang sudah dicampur obat bius tersebut. Setelahnya, pelaku mulai merampas barang-barang berharga milik korban.
"Bisa berupa dompet, handphone, dan yang paling besar adalah kendaraan bermotor roda empat," kata Azis.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya berinisial TI (22), E (55), dan MY (24). Mereka bertugas menjual barang-barang dan kendaraan yang dicuri M dan EY.
Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan empat mobil yang terdiri dari dua minibus dan dua mobil pick up.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.