Cerita Kriminal

Akal Bulus 2 Dokter Jual Sisa Vaksin Covid-19 Raup Ratusan Juta, Harga Sekali Suntik Rp 250 Ribu

Akal bulus dua dokter di Medan menjual sisa vaksin Covid-19 yang seharusnya untuk masyarakat. Kedua dokter penjual vaksin ilegal raup ratusan juta.

Freepik.com
Ilustrasi vaksin Covid-19. Akal bulus dua dokter di Medan menjual sisa vaksin yang seharusnya untuk masyarakat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Akal bulus dua dokter di Medan menjual sisa vaksin Covid-19 yang seharusnya untuk masyarakat.

Kedua dokter penjual vaksin ilegal tersebut bernama dr Kristinus Saragih dan dr Indra Wirawan.

Mereka memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini dengan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya meraup uang ratusan juta rupiah.

Aksi kedua dokter penjual vaksin ilegal itu dibantu Selviwaty alias Selvi.

Baca juga: Karena Masker, Pria Asal Bogor Ini Jadi Dokter Gadungan dan Tipu Korbannya Puluhan Juta

Mereka menyembunyikan vaksin Covid-19 sisa yang semestinya dikembalikan ke pemerintah.

Kemudian sisa vaksin tersebut dijual kepada orang-orang yang mau membelinya.

Diketahui, pembayaran sebesar Rp 250 ribu untuk sekali suntik vaksin Covid-19 perorang.

Sehingga untuk dua kali vaksin Covid-19 akan dibayar sebesar Rp 500 ribu.

Dokter Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut diserahkan ke Kejari Medan, Kamis (15/7/2021).
Dokter Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut diserahkan ke Kejari Medan, Kamis (15/7/2021). (TRIBUN MEDAN/HO)

Kasus dokter penjual vaksin ilegal memasuki babak pelimpahan tahap dua di Kejari Medan.

"Kami baru menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya yakni dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi," kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, Jumat (16/7/2021).

Pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Medan.

Baca juga: Cara Menggunakan Tabung Oksigen untuk Isolasi Mandiri, Ini Penjelasan Dokter Paru

Kronologi

Bondan mengungkapkan awalnya tersangka Selviwaty menghubungi dr Kristinus Saragih, PNS di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediannya memberikan vaksin Covid-19 merk Sinovac pada teman-temannya.

"Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin," kata Bondan.

Dokter Indra Wirawan, dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Dokter Indra Wirawan, dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. (TRIBUN MEDAN/HO)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved