Antisipasi Virus Corona di DKI
Minta Keluarga Waspada, Pemprov DKI Sebut Krematorium di Jakarta Tak Terima Kremasi Jenazah Covid-19
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima keluhan warganya perihal paket kremasi jenzah yang biayanya mencekik.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima keluhan warganya perihal kremasi jenzah Covid-19 yang biayanya mencekik.
Laporan warga tersebut berlangsung pada Senin (12/7/2021).
Kemudian, petugas Palang Hitam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan informasi kepada rumah sakit dan pihak keluarga terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah Covid-19 di luar Jakarta.
"Petugas kami hanya menginformasikan krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19 dan yang dapat menerima, krematorium di luar Jakarta,” kata Kepala Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, kepada Wartawan, Minggu (18/7/2021).
"Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta," lanjut dia.
Menurut Suzi, jenazah yang dikremasi itu berada di Karawang dan dibawa oleh pihak keluarga terkait.
Guna mencegah adanya calo dan korban berikutnya terhadap kremasi, Suzi mengimbau kepada Yayasan Kremasi agar bersurat ke rumah sakit perihal penjadwalan kremasi beserta tarifnya.
"Agar tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau oknum yang merugikan masyarakat," jelas Suzi.
Baca juga: Keluhan Mahalnya Biaya Kremasi Jenazah Covid-19, Pemprov DKI: Lapor Jika Ada Oknum Ambil Untung
Masyarakat diminta mencatat nama, mengambil foto wajah, dan melaporkan kepada Pemprov DKI Jakarta jika menemukan oknum yang mengaku petugas Distamhut Provinsi DKI Jakarta dan meminta uang.
"Jika oknum tersebut benar pegawai kami, Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas," ucap Suzi.
"Jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," sambungnya.
Suzi pun mengimbau masyarakat tidak berhubungan dengan calo guna mendapatkan pelayanan mobil jenazah.
"Karena pihak rumah sakit secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta. Jika warga meninggal di rumah, segera hubungi RT atau RW dan Puskesmas Kecamatan," ujarnya.
PSI minta Pemprov DKI fasilitasi
Anggota Komisi A DPRD Jakarta Fraksi PSI, August Hamonangan, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi kebutuhan kremasi jenazah Covid-19.
Dia mengatakan, situasi ini semakin diperburuk dengan adanya lonjakan biaya kremasi jenazah Covid-19 hingga empat kali lipat dari harga normal.
"Fraksi PSI meminta Pemprov DKI menyediakan fasilitas krematorium Covid-19 di Jakarta," kata dia kepada Wartawan, Minggu (18/7/2021).
"Menentukan juga batas atas dari biaya kremasi sehingga tidak menambah beban duka keluarga yang ditinggalkan," lanjutnya.
Dia menjelaskan, warga Jakarta terdiri dari berbagai macam latar belakang agama dan budaya.
Baca juga: Bantu Kremasi Jenazah Umat Hindu yang Terpapar Covid-19, Kayu Bakar Dikirim ke Krematorium Cilincing
"Tentunya tidak bisa semua dimakamkan di TPU sehingga perlu ada alternatif dan solusi dari Pemprov DKI Jakarta," ucap August.
Dia melanjutkan, Jakarta layak memiliki fasilitas krematorium Covid-19 sendiri.
Terutama melihat kondisi rata-rata kasus harian di atas 10 ribu tiap harinya.
Secara kumulatif, lanjutnya, pun telah lebih dari 10 ribu jiwa meninggal akibat Covid-19 di Jakarta.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat menggunakan dana BTT yang tersisa sekira Rp186 miliar di bulan lalu untuk membangun krematorium tambahan.

Dengan begitu, kata dia, warga Jakarta yang membutuhkan tidak lagi harus ke luar kota guna mendapatkan layanan kremasi.
"Penggunaan dana BTT ini jelas sangat membantu keluarga yang membutuhkan layanan kremasi," ucap August.
Baca juga: FATAL Jenazah Bisa Tertukar, Jasad Umat Muslim Terlanjur Dikremasi, Pihak Rumah Sakit Diperiksa
"Jangan sampai ada yang merasa tidak dipedulikan di masa darurat seperti sekarang ini," lanjut August.
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta harus sigap menerima pengaduan warga jika ditemukan tindak pungli atau peningkatan biaya kremasi yang tidak wajar.
"Jangan sampai ada yang meraup untung dari kemalangan yang diderita orang lain, karena itu tindakan yang amat keji," kata dia.
Warga diminta lapor
Pemprov DKI Jakarta menerima keluhan salah satu warga mengenai paket kremasi dengan biaya tinggi yang terjadi pada keluarganya, Senin (12/7/2021) lalu.
Berdasarkan penelusuran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, dipastikan bahwa petugas Palang Hitam Distamhut Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan informasi kepada RS maupun pihak keluarga terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah Covid-19 di luar Jakarta dan tidak melakukan pengantaran jenazah ke luar kota karena meningkatnya pelayanan pemakaman di dalam kota.
“Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta. Jenazah yang dikremasi di Karawang dibawa sendiri oleh pihak keluarga. Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta," kata Kepala Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, Minggu (18/7/2021).
Untuk mencegah adanya calo dan korban berikutnya terhadap kremasi, Suzi mengimbau kepada Yayasan Kremasi agar bersurat ke RS terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya.
Sehingga, tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab/oknum yang merugikan masyarakat.
Suzi juga mengimbau agar masyarakat dapat mencatat nama, mengambil foto wajah, dan laporkan kepada Pemprov DKI Jakarta apabila terdapat oknum yang mengaku petugas Distamhut Provinsi DKI Jakarta dan meminta uang.
"Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Cerita Anies Baswedan Saat Kunjungi TPU Rorotan: Hitungan Hari, Hamparan Tanah Lapang Jadi Kuburan
Baca juga: Belasan Petugas Makam dari Jakarta Pusat Diperbantukan Rapikan Liang Lahat di TPU Rorotan
“Kami sarankan juga kepada warga agar tidak berhubungan dengan calo untuk pelayanan mobil jenazah dan petak makam, karena pihak RS sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta. Jika warga meninggal di rumah, segera hubungi RT/RW dan Puskesmas Kecamatan,” tambahnya.
Suzi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal bagi seluruh warga, termasuk dalam pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman Umum (TPU)/Krematorium Swasta tanpa dikenakan biaya.
“Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa biaya, baik jenazah Covid-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per 3 tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Suzi menjelaskan terdapat tiga krematorium swasta di Jakarta yang saat ini tidak menerima kremasi jenazah Covid-19, yaitu Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing.
Sementara itu, krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah Covid-19 justru berada di luar wilayah Jakarta, seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Kerawang.
"Melihat tingginya pelayanan pemakaman di Jakarta saat ini, maka petugas Palang Hitam tidak melayani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi swasta di luar Jakarta. Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum,” ujarnya. (*)