Sopir yang Melindas Remaja Saat Bikin Konten Challenge Malaikat Maut Bisa Dikenai Pasal Tabrak Lari
Sopir truk yang melindas remaja saat membuat konten video berbahaya Challenge Malaikat Maut bisa dikenakan pasal 311 atau 312 tentang tabrak lari
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG UTARA - Kecelakaan akibat aksi nekat sekelompok remaja bikin konten berbahaya hadang truk di Jalan RE Mratadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi masih dalam penyelidikan kepolisian.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono mengatakan, sejauh ini pengemudi truk statusnya masih dalam pencarian.
TONTON JUGA
Pihaknya belum menetapkan sopir truk pengangkut tanah tersebut bersalah, hanya saja jika terbukti melalui penyelidikan, ia bisa dikenakan undang-undang lalu lintas tentang tabrak lari.
"Kalau memang terbukti ada unsur kesengajaan, dari si pengemudi itu sendiri, itu bisa masuk di pasal 311 atau 312 (undang-undang lalu lintas)," kata Argo.
Adapun dalam Pasal 311 undang-undang lalu lintas berbunyi, setiap orang yang dengan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dipindana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp3 juta.

Sementara Pasal 312 undang-undang lalu lintas berbunyi, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melapor ke kepolisian sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat 1 tanpa alasan yang patut dipindana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp75 juta.
Argo memastikan, pihaknya tidak dapat serta merta menetapkan status tersangka kepada sopir truk dalam kasus kecelakaan akibat ulah kelompok remaja nekat bikin konten berbahaya.
Baca juga: Batal Rilis Lagu Oh, Arofah”, Wakil Wali Kota Depok Sebut Banyak Masukan yang Kurang Bagus
Baca juga: Bikin Konten Challenge Malaikat Maut, Remaja Ini Alami Luka Serius Usai Terlindas Truk di Cikarang
Baca juga: SPG Cantik Berpakaian Ala Koboi Bantu Jual Hewan Kurban, Pedagang Laku Keras: Hewan Banyak Diborong
"Tapi tentunya untuk penetapan itu sendiri kita tidak bisa sertamerta kita masih upaya untuk mencari supir truk, sehingga kalau nanti kita sudah dengarkan bagaimana keterangan dari si pengemudi ini, kita bisa menentukan statusnya," terangnya.
Adapun peristiwa ini terjadi pada, Minggu (11/7/2021), sekelompok remaja sengaja membuat konten video berbahaya untuk diunggah di akun media sosial.
Mereka menyetop truk bermuatan tanah yang melaju di Jalan RE Mratadinata, Cikarang Utara sambil sebagai temannya merekam aksi mereka.
TONTON JUGA
Namun, pengemudi truk saat itu tidak menghentikan laju kendaraannya saat diadang sekelompok remaja.
Petakan kemudian muncul, sejumlah remaja yang melakukan aksi nekat terlindas truk bermuatan tanah hingga satu diantaranya meninggal dunia.