Sopir yang Melindas Remaja Saat Bikin Konten Challenge Malaikat Maut Bisa Dikenai Pasal Tabrak Lari
Sopir truk yang melindas remaja saat membuat konten video berbahaya Challenge Malaikat Maut bisa dikenakan pasal 311 atau 312 tentang tabrak lari
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Dia menambahkan, masyarakat diminta agar membantu pihak kepolisian jika di dekat wilayahnya kerap terjadi aksi nekat remaja membuat konten berbahaya.
"Kalau ada info seperti ini, infokan ke polisi, di mana (lokasinya), jadi kita akan lakukan upaya pencegahan yang lebih optimal," ucapnya.
"Laporannya ke mana, kita ada IG (instagram) dan twitter. Hal-hal itu lebih cepet kalo di sosmed biar ke depannya enggak terjadi yang tidak diinginkan," tambahnya.
- Aksi Nekat Bikin Konten Berbahaya Belum Dikategorikan Pidana
Aksi remaja bikin konten video hadang truk di Cikarang Utara belum dapat dikategorikan tindakan pidana, hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono.
"Untuk para pelaku (remaja) ini sendiri kalau secara pidana memang kita sudah komunikasi dengan pihak Reskrim, belum dapat kita kategorikan," kata Argo.
Baca juga: Waktu Tepat Mengucapkan Fii Amanillah, Ketika Orang Bepergian hingga yang Terkena Musibah
Menurut Argo, meski para remaja melakukan penghadangan truk yang sedang melintas, tidak ada upaya atau itikad melakukannya kekerasan.
"Karena yang dilakukan pada saat itu walaupun ada penghadangan tapi memang tidak ada upaya penyerta, seperti pengerusakan atau menganiayaan," terangnya.
Apa yang dilakukan kelompok remaja di Jalan RE Mratadinata Cikarang Utara murni membuat konten, hanya saja berujung maut karena yang dilakukan berbahaya dan tidak patut dicontoh.
"Jadi memang murni mereka hanya membuat konten konten, tapi memang yang dilakukan cukup beresiko," jelasnya.