Antisipasi Virus Corona di DKI
Cegah Lonjakan Covid-19, DMI Jakarta Utara Imbau DKM Tak Selenggarakan Salat Iduladha Besok
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Jakarta Utara diminta meniadakan salat Iduladha berjemaah dalam hari raya esok hari.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jakarta Utara terus menyuarakan imbauan pencegahan Covid-19 di tengah Iduladha 1442 Hijriah, Selasa (20/7/2021).
Setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Jakarta Utara diminta meniadakan salat Iduladha berjemaah dalam hari raya esok hari.
"Peniadaan salat Id ini merupakan langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya kerumunan yang dapat berdampak pada kembalinya lonjakan Covid-19," kata Ketua DMI Kota Jakarta Utara Suwardi, Senin (19/7/2021).
Seruan tersebut sudah disebar ke setiap DKM di Jakarta Utara melalui pesan singkat.
Baca juga: Besok Masjid Al Hidayah di Jalan Angkasa Kemayoran Gelar Salat Idul Adha, Jemaah Hanya 100 Orang
Meski seruan telah disampaikan, Suwardi mengungkap setiap DKM punya kewenangan tersendiri terhadap pelaksanaan salat Id berjamaah.
Akan tetapi, DMI Kota Jakarta Utara menegaskan pengawasan tetap akan dilakukan bekerjasama dengan aparatur di tingkat kelurahan.
"Keputusan mereka menggelar Salat Id berjamaah atau tidak itu kami kembalikan ke masing-masing DKM," ungkapnya.
Suwardi kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah bersama keluarga.
Baca juga: Catat 4 Syarat Sah Berkurban Idul Adha Menurut Ustaz Khalid Basalamah, Apa Saja?
Tentunya seluruh rangkaian kegiatan itu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Imbauan kami tetap beribadah dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutupnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan peringatan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dari rumah.
Baca juga: Polisi Jaga Ketat Bandara Soekarno-Hatta Menjelang Hari Raya Iduladha 1442 H
Aturan tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa PPKM Darurat Covid-19 yang ditandatangani pada Kamis (15/7/2021).