Iduladha 2021

Gubernur Anies Berkurban Sapi di 4 Lokasi Berbeda pada Iduladha 1442 Hijriah

Rayakan Iduladha 1442 H, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkurban sapi di empat lokasi berbeda.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa/Dok Diskominfotik DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama keluarganya - Rayakan Iduladha 1442 H, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkurban sapi di empat lokasi berbeda. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rayakan Iduladha 1442 H, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkurban sapi di empat lokasi berbeda.

Pertama, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berkurban lewat Pemprov DKI Jakarta.

TONTON JUGA

Nantinya, sapi tersebut bakal dibagikan kepada warga miskin ibu kota lewat Baznas-Basis.

"Seperti biasa lewat Pemprov DKI, kemudian Baznas-Basis membantu untuk melakukan pendistribusian," ucapnya, Senin (19/7/2021).

Kemudian, orang nomor satu di DKI ini juga berkurban di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melepas 16 mobil vaksinasi keliling di halaman Balai Kita Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

"Di tetangga, di belakang rumah saya, saya lakukan juga," ujarnya saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Anies juga turut berkurban di kediaman orangtuanya di daerah Kuningan, Jawa Barat.

Baca juga: Cerita Pedagang Hewan Kurban di Depok : Pembeli Turun 50 Persen Hingga Metode Online

Baca juga: Motif Pencuri Tiang Proyek Monorel di Kuningan Jaksel, Pelaku Ingin Tebus Motor di Bengkel

Baca juga: Bikin Website Bansos PPKM Darurat Palsu dan Catut Kemensos, Pelaku Raup Untung Rp1,5 Miliar

"Saya lakukan juga di Yogya, di tempat saya tumbuh besar," kata dia.

Dalam kesempatan ini, Anies juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di lokasi yang sudah ditentukan.

Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43/2021, masyarakat dilarang melakukan pemotongan hewan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.

TONTON JUGA

"Saya juga minta kepada seluruh masyarakat tidak perlu mendatangi, menonton, karena itu menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan," tuturnya.

Tak hanya itu, juga juga mengingatkan kepada seluruh panitia kurban agar menyalurkan daging kurban langsung ke rumah-rumah warga yang membutuhkan.

Dengan demikian diharapkan tidak tercipta kerumunan yang bisa memicu terjadinya penularan Covid-19.

"Kami menugaskan kepada jajaran wilayah untuk memantau, menegur bila ada yang tidak melaksanakan proses pembagian hewan kurban dengan benar," tuturnya.

Anies Minta Warganya Takbiran hingga Salat Id di Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya menggelar takbiran dan salat Iduladha di rumah masing-masing.

Hal ini disampaikan Anies lewat unggahannya di instagram pribadinya (@aniesbaswedan).

"Tidak melaksanakan takbir keliling. Takbir dilakukan di rumah masing-masing dengan prokes ketat," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Senin (19/7/2021).

Orang nomor satu di DKI ini pun mengingatkan bahwa Iduladha tahun ini harus dirayakan di masa PPKM Darurat.

Untuk itu ia meminta seluruh masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah dan melakukan ibadah di rumah bersama keluarga.

"Salat Iduladha 1442 H dilakukan di rumah masing-masing," ucapnya.

Imbauan ini dituangan Anies dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021.

Kemudian, Anies juga meminta agar pemotongan hewan kurban dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17/2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43/2021.

Seusai dengan Ingub Nomor 43/2021, masyarakat dilarang melakukan pemotongan hewan kurban di zona merah penyebaran Covid-19.

Berikut pedoman pemotongan hewan kurban:

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syari'at Islam dan prokes Covid-19;

2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R);

3. Jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada SE Menteri Agama No 17/2021;

4. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved