Cerita Kriminal

Lukai Perjuangan Rekan Seprofesi, 2 Dokter Berkomplot Gelapkan Vaksin Covid-19 Demi Ratusan Juta

Apa yang dilakukan dua oknum dokter ini sungguh begitu melukai perjuangan para rekan seprofesinya yang kini tengah berjuang di masa pandemi Covid-19.

Editor: Elga H Putra
ISTIMEWA
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 untuk warga. Apa yang dilakukan dua oknum dokter ini sungguh begitu melukai perjuangan para rekan seprofesinya yang kini tengah berjuang membantu menyembuhkan para pasien Covid-19. 

TRIBUNJAKARTA,COM - Apa yang dilakukan dua oknum dokter ini sungguh begitu melukai perjuangan para rekan seprofesinya yang kini tengah berjuang membantu menyembuhkan para pasien Covid-19.

Sebab, alih-alih ikut berkorban sampai bertaruh harta dan nyawa di masa pandemi Cocid-19, keduanya malah mengambil keuntungan pribadi sampai ratusan juta dari menggelapkan vaksin Covid-19.

Hal tak terpuji itu dilakukan oleh dua oknum dokter di Medan, Sumatera Utara.

dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih yang melakukan kejahatan itu karena adanya permintaan dari seorang bernama Selviwaty alias Selvi.

Modus yang dilakukan yakni tak mengembalikan sisa vaksin Covid-19 dari setiap kegiatan vaksinasi yang dilakukan.

Kini ketiga oknum yang mencoreng perjuangan profesi dokter itu telah diproses.

Baca juga: Kantor BPOM Terbakar, Bagaimana Kondisi Obat dan Vaksin?

Persidangan untuk ketiganya tengah menunggu jadwal usai mereka dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Medan sejak Jumat (16/7/2021).

Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata menjelaskan kasus yang menjerat kedua dokter dan satu kenalannya itu.

Hal itu bermula ketika dr Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) dihubungi oleh tersangka Selviwaty yang merupakan agen properti.

dr Kristinus Saragih diminta kesediannya untuk memberikan vaksin Covid-19 merk Sinovac pada teman-teman Selviwaty.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling Hari Ini, Senin 19 Juli 2021

Baca juga: Lurah Ciracas Sebut Sudah 50 Persen dari Total Warganya Sudah Suntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Akal Bulus 2 Dokter Jual Sisa Vaksin Covid-19 Raup Ratusan Juta, Harga Sekali Suntik Rp 250 Ribu

Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk satu kali suntik vaksin.

Adapun untuk satu orang harus mendapat dua kali vaksin Covid-19.

Dari situlah dr Kristinus Saragih yang bertugas sebagai vaksinator di Dinas Kesehatan Sumut menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.

"Setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan, ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai.

"Oleh tersangka dr Kristinus Saragih vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut," beber Bondan dikutip TribunJakarta.com dari Tribun Medan, Senin (19/7/2021).

Dijelaskan Bondan, vaksin sisa tersebutlah yang diberikan dr Kristinus Saragih kepada Selviwaty sesuai harga yang diminta.

Dokter Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut diserahkan ke Kejari Medan, Kamis (15/7/2021).
Dokter Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut diserahkan ke Kejari Medan, Kamis (15/7/2021). (TRIBUN MEDAN/HO)

Adapun total seluruh uang yang diterima dr Kristinus Saragih dari tersangka Selviwaty atas kesediaannya memberikan vaksin kepadanya mencapai Rp 142.750.000.

Tak berhenti disitu, Selviwaty bahkan kembali meminta dr Kristinus Saragih untuk kembali menyediakan vaksin Covid-19 untuk koleganya.

dr Kristinus Saragih yang sudah tidak memiliki stok vaksin kemudian meminta Selviwaty menghubungi rekannya yang juga berprofesi dokter yakni dr Indra Wirawan.

Adapun dr Indra Wirawan merupakan dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan.

"Tersangka dr Kristinus Saragih lalu memperkenalkan dr Indra Wirawan dengan tersangka Selviwaty alias Selvi pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekira bulan April 2021," jelas Bondan.

Kali ini, giliran tersangka Selviwaty yang sudah langsung menentukan harga yakni Rp 250 ribu untuk tiap vaksin yang bisa disediakan dr Indra Wirawan.

Dari uang sebesar Rp 250 ribu tersebut, dr Indra Wirawan mendapat Rp 220 ribu, sedangkan sisanya Rp 30 ribu untuk tersangka Selviwaty.

"Total yang diterima tersangka dr Indra Wirawan dari Selviwaty sebesar Rp 134.130.000," ucap Bondan.

Dokter Indra Wirawan, dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Dokter Indra Wirawan, dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. (TRIBUN MEDAN/HO)

Dipecat Menteri

Aksi ketiganya itu terbongkar oleh jajaran Polda Sumut pada Jumat (21/5/2021).

Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang dikembangkan pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 botol vaksin sinovac (empat di antaranya sudah digunakan).

Dua buah plesterin,satu unit tensi elektronik, dua buah alat tensi manual, tiga kotak alkohol swab.

Satu kotak jarum suntik, satu buah termometer, dua pasang sarung tangan, satu buah buku tabungan BCA atas nama Silviwati dan kartu ATM nya.

Empat unit hp, satu bundel data screening kesehatan peserta vaksin Covid-19 dan uang tunai Rp 20 juta.

Dalam kasus ini polisi turut memintai sembilan orang saksi baik dari petugas vaksinator, peserta vaksin, pengurus komplek dan kepala seksi surveilance dan imunisasi dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara.

Dikatakan Kapolda Sumut, kasus ini telah dilakukan di 15 lokasi berbeda.

Tersangka Selviwati yang merupakan agen properti berperan sebagai penyelenggara melaksanakan pengumpulan masyarakat di komplek Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan pada Selasa (18/5/2021) lalu.

Dalam vaksinasi ini, lanjut Panca, masyarakat membayar uang Rp 250 ribu.

Bahkan, atas perbuatan mencoreng profesi yang dilakukan dua oknum dokter itu membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo angkat bicara.

Tjahjo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara.

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tambahnya.

Atas perbuatannya, dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Kedua melanggar, Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan tersangka Selviwaty (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini disarikan dari Tribun-Medan.com dengan judul Ini Wajah Dokter Penjual Vaksin Ilegal Milik Rakyat, Sengaja Digelapkan untuk Keuntungan Sendiri dan judul Jual Vaksin Covid-19, Dokter Ini Buat Menteri Murka dan Langsung Dipecat,

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved