Cerita Kriminal

Sederet Fakta Kepala Rutan Depok Pakai Sabu: Diciduk di Indekos Hingga Dapat Barang dari Narapidana

sorotan usai pemimpinnya, Anton, diringkus pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Jumat, 25 Juni 2021 silam.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

“Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif mengandung narkotika Jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo,” beber Ronaldo.

5. Terancam penjara maksimal 12 tahun.

Ronaldo berujar, A dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

“Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjenpas. Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” jelasnya.

6. Peroleh barang narapidana, hasil perkenalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dikatakan Ronaldo, tersangka A mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapidana berinisial M, yang diamankan tiga hari berselang setelah penangkapan A.

Baca juga: Pagi-pagi Buta Polisi Ringkus Kepala Rutan Depok di Slipi, Sabu hingga Bong Hisap Diamankan

“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi narapidana di Lapas tempat tersangka A bekerja,” ungkapnya.

7. Sanksi tegas dari Instansi

Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, menegaskan, pihaknya berkomitmen memerangi narkotika dan akan memberikan sanksi pada seluruh jajarannya yang terbukti terlibat dengan barang haram tersebut.

“Seperti yang disampaikan pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah berkomitmen penuh perang melawan narkoba,” tegasnya.

“Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved