Cerita Kriminal
Sederet Fakta Kepala Rutan Depok Pakai Sabu: Diciduk di Indekos Hingga Dapat Barang dari Narapidana
sorotan usai pemimpinnya, Anton, diringkus pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Jumat, 25 Juni 2021 silam.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, tengah menjadi sorotan usai pemimpinnya, Anton, diringkus pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Jumat, 25 Juni 2021 silam.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.
“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan (Anton) berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” ujar Rika Saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Minggu (18/7/2021) kemarin.
Saat ini, posisi Kepala Rutan Depok diisi oleh pelaksana harian (Plh), M Irvan Muayat.
Dari penangkapan Anton, TribunJakarta telah menghimpun sejumlah fakta yang didapat dari sejumlah narasumber, berikut deretan faktanya :
1. Diringkus di Indekos.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan, pihaknya mengamankan seorang petugas Rutan Depok berinisial A, yang diduga adalah Anton, dari sebuah kamar indekos di bilangan slipi, Jakarta Barat.
“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan seorang petugas Lapas Depok yang berinisial A pada hari Jumat 25 Juni 2021, pukul 03.30 WIB. Di salah satu kamar kos di daerah Slipi Jakarta Barat,” ujar Ronaldo melalui pesan singkat pada TribunJakarta.
Baca juga: Telisik Asal Sabu yang Dikonsumsi Karutan Depok, Polisi: dari Mantan Napi di Rutan Tempatnya Bekerja
2. Ditangkap sehari sebelum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Berlangsung dini hari pukul 03.30 WIB pada Jumat (25/7/2021), cukup miris lantaran penangkapan Anton hanya sehari sebelum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2021.
3. Barang bukti narkotika jenis sabu dan empat butir obat alprazolam turut disita.
Dari penangkapan Anton, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya narkotika jenis sabu, alat hisap, hingga empat butir alprazolam.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong, bong bekas sisa pakai, empat butir obat alprazolam dan satu unit handphone,” ungkapnya.
Baca juga: Ditjen Pas Kemenkumham Benarkan Kepala Rutan Kelas I Depok Diamankan karena Pakai Narkoba Jenis Sabu
4. Hasil cek urine positif mengandung narkotika
“Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif mengandung narkotika Jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo,” beber Ronaldo.
5. Terancam penjara maksimal 12 tahun.
Ronaldo berujar, A dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
“Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjenpas. Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” jelasnya.
6. Peroleh barang narapidana, hasil perkenalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dikatakan Ronaldo, tersangka A mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapidana berinisial M, yang diamankan tiga hari berselang setelah penangkapan A.
Baca juga: Pagi-pagi Buta Polisi Ringkus Kepala Rutan Depok di Slipi, Sabu hingga Bong Hisap Diamankan
“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi narapidana di Lapas tempat tersangka A bekerja,” ungkapnya.
7. Sanksi tegas dari Instansi
Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, menegaskan, pihaknya berkomitmen memerangi narkotika dan akan memberikan sanksi pada seluruh jajarannya yang terbukti terlibat dengan barang haram tersebut.
“Seperti yang disampaikan pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah berkomitmen penuh perang melawan narkoba,” tegasnya.
“Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.