Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Darurat Diperpanjang, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Berlapis dan Tunjukkan STRP
Penumpang kereta rel listrik (KRL) wajib menggunakan dua masker selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.
Pemberlakukan STRP ini dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.
STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Lantas, bagaimana cara mengajukan STRP?

Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:
Cara mengajukan STRP DKI Jakarta:
- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id
- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit
- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
- Penerbitan oleh DPMPTSP
- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id
Nantinya, saat pengecekan di lapangan , cukup menunjukkan QR Code melalui Handphone ke petugas.
Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak

Contoh STRP Perusahaan Perseorangan

Contoh STRP Perusahaan/Kolektif
