Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Darurat Diperpanjang, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Berlapis dan Tunjukkan STRP

Penumpang kereta rel listrik (KRL) wajib menggunakan dua masker selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah penumpang mengantre untuk menaiki KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat - Penumpang kereta rel listrik (KRL) wajib menggunakan dua masker selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) wajib menggunakan dua masker atau berlapis selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan hal ini bertujuan mematuhi protokol Covid-19 secara disiplin.

"Wajib menggunakan masker ganda, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak sesuai marka yang tersedia baik di stasiun maupun di KRL," kata Anne, dalam keterangannya, Selasa (10/7/2021).

Bertepatan dengan lebaran Iduladha 2021 hari ini, Anne mengatakan jumlah penumpang KRL terus menurun.

"Kondisi di seluruh stasiun terpantau tetap tertib dan kondusif. Pengguna KRL yang  beraktivitas hari ini mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," jelas Anne.

Petugas memeriksa Surat Tanda Register Pekerja (STRP) calon penumpang KRL, Selasa (20/7/2021).
Petugas memeriksa Surat Tanda Register Pekerja (STRP) calon penumpang KRL, Selasa (20/7/2021). (Dok KAI Commuter)

"Mereka telah mempersiapkan dokumen perjalanan sehingga memudahkan petugas saat melakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Diketahui, sejumlah penumpang KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Register Pekerja (STRP) sesuai peraturan dari Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Salurkan BST dari Rumah ke Rumah, PT Pos Cabang Bekasi Rekrut Tenaga Kerja Sementara

Baca juga: Kios Tahu Tempe dan Sembako di Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Damkar Kerahkan 14 Unit Mobil Pompa

Meski begitu, waktu operasional KRL selama PPKM Darurat tetap melayani penumpang sejak pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

Wajib bawa STRP

Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) mengalami penurunan hingga 55 persen imbas diberlakukannya pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

Seperti diketahui, KAI Commuter sebagai operator KRL mewajibkan penumpang menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

VP Corporate Secretary Anne Purba mengatakan, jumlah penumpang pada 12 Juli 2021 hanya 90.750 orang atau mengalami penurunan hingga 55 persen dibandingkan dengan pekan lalu.

"Bahkan Stasiun Tanah Abang yang memiliki jumlah penumpang terbesar, hanya 2.463 orang atau turun 65 persen dibandingkan pekan lalu," kata Anne dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Anne juga mengungkapkan, pada hari pertama pemeriksaan dokumen perjalanan untuk calon penumpang KRL terpantau berjalan lancar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved