Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Darurat Diperpanjang, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Berlapis dan Tunjukkan STRP
Penumpang kereta rel listrik (KRL) wajib menggunakan dua masker selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Ia juga mengimbau, untuk para calon penumpang KRL diharapkan sudah mempersiapkan dokumen perjalanan setibanya di stasiun antara lain STRP atau surat keterangan lainnya sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 50 tahun 2021.

"Selain itu, untuk calon penumpang KRL yang tidak memiliki STRP atau surat keterangan lain akan dilarang untuk melakukan perjalanan," ujar Anne.
Anne juga mengajak para calon penumpang KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah.
Baca juga: Sepi Job Nyanyi, Biduan Dangdut Cantik Banting Setir Jualan Sayur Lodeh & Jenang:Awalnya Dag Dig Dug
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Periode Juli-September 2021 Segera Cair, Cek Penerima di banpresbpum.id
Baca juga: Kirim Lamaran Segera! Apotek K-24 Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi, Cek Persyaratannya
"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Anne. (Tribunnews.com, Hari Darmawan)
Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja
Transjakarta dan KAI Commuter sebagai operator KRL mewajibkan penumpangnya dengan syarat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan sesuai SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021) akan ada aturan yang diterapkan.
"Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Jumat (9/7/2021).

Selain itu, calon pengguna KRL juga bisa membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Tak Hanya KRL, Mulai Besok Naik Transjakarta Harus Tunjukkan STRP
KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL.
"Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," ungkap Anne.
Adapun aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna KRL, baik di Jabodetabek maupun di KRL Solo-Yogyakarta.
Transjakarta wajibkan STRP

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, mulai 12 Juli besok seluruh calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kelengkapan persyaratan perjalanan.
Meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat dan surat dari pimpinan instansi minimal aselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.