Antisipasi Virus Corona di DKI
Ajukan Revisi Perda Covid-19, Gubernur Anies Selipkan Pasal Pidana Bagi Pelanggar Prokes
Draf perubahan itu diajukan dalam rapat paripurna yang digelar siang tadi di gedung DPRD DKI
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang Pengendalian Covid-19 ke DPRD DKI.
Draf perubahan itu diajukan dalam rapat paripurna yang digelar siang tadi di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dalam draf perubahan itu, Pemprov DKI menambah beberapa pasal soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai rapat tersebut.
Baca juga: Cara Menjaga Kesehatan Anak di Masa Pandemi Covid-19, Peran Ayah Juga Penting Loh
"Jadi ini penguatan Perda Nomor 2 terhadap sanksi-sanksi, tapi yang memutuskan pidana tetap hakim," ucapnya, Rabu (21/7/2021).
Dalam Perda 2/2020 memang belum ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Para pelanggar protokol kesehatan pun hanya diberi sanksi sosial dan sanksi administrasi.
Tapi, sanksi yang diberikan itu ternyata belum cukup membuat masyarakat jera, sehingga pelanggaran terus menerus terjadi.
Baca juga: Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Minta Satpol PP Bisa Lakukan Penyidikan Seperti Polisi
"Kalau kemarin sekedar administrasi saja. Tapi ternyata, itu enggak buat jera juga," ujarnya kepada awak media.
Selain menambahkan pasal soal sanksi pidana, Pemprov DKI juga meminta kewenangan Satpol PP ditambah dalam penanganan Covid-19.
Bila draf perubahan disetujui, Satpol PP nantinya memiliki kewenangan seperti polisi untuk melakukan penyidikan.
Baca juga: Besok, Sentra Vaksinasi Covid-19 Gratis Digelar di Stasiun MRT Blok A
Tapi, penyidikan tersebut hanya sebatas kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Ada ketentuannya PNS juga bisa melakukan penyidikan. Tentunya tidak semua PNS ya," kata dia.
Setelah diajukan Pemprov DKI, draf perubahan ini bakal dibahas DPRD DKI di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Baca juga: Gubernur Anies Mau Utak-atik Perda Tentang Covid-19, Warga Tak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 Bulan
Setelah digodok di Bapemperda, baru kemudian DPRD DKI memutuskan apakah Perda itu jadi direvisi atau tidak.
"Jadi ini kami bahas dulu. Insya Allah kami setuju, karena ini untuk kepentingan masyarakat," tutunnya.
"Untuk kepentingan Jakarta ke depannya dan kesehatan masyarakat juga," tambahnya menjelaskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/suasana-rapat-paripurna-di-gedung-dprd-dki-jakarta-siang-tadi-yang-membahas.jpg)