Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Kota Bekasi Masuk PPKM Darurat Level 4, Wali Kota Bakal Ajukan Data Terbaru ke Mendagri
Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmdgari), Kota Bekasi ditetapkan sebagai wilayah yang masuk ke dalam kebijakan PPKM Darurat level 4
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmdgari), Kota Bekasi ditetapkan sebagai wilayah yang masuk ke dalam kebijakan PPKM Darurat level 4.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya akan mengajukan data terbaru ke Mendagri terkait situasi sebaran Covid-19.
"Kita akan sampaikan ke Mendagri, mungkin ada data yang salah sehingga kita ditempatkan ke level 4, kalau di level 4 kita ekonomi nggal jalan semua," kata Rahmat di Stadion Patriot Bekasi, Rabu (21/7/2021).
Dia menjelaskan, penetapan level 4 oleh Mendagri tentu saja berdasarkan data. Data tersebut didapat dari wilayah dalam hal ini Satgas Covid-19 tingkat Kota/Kabupaten.
Untuk itu, dia akan menyampaikan data terbaru sesuai fakta di lapangan. Tujuannya agar penetapan PPKM level 4 di Kota Bekasi dapat ditinjau ulang.

"Sekarang kalau pak Mendagri menempatkan kita di level 4 tentunya dia kan dapat data, nah kita punya data yang penting fakta di lapangannya," jelasnya.
Menurut dia, situasi Covid-19 di wilayahnya sudah menurun meski belum signifikan. Misalnya, zona kerawanan di tingkat RT 60 persennya masuk ke dalam zona hijau.
Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM, Wali Kota Bekasi Bingung Tentukan Level di Wilayahnya: Masuk Mana Nih Kita
"Zona hijau saja masih 5.400 RT dari 7.844, zona merahnya kita udah nol, oranye 107, kuning 1.600. Artinya nggak jelek-jelek amat, ada 60 persen lebih kita masih zona hijau diliat dari data yang ada," paparnya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Dalam Inmendagri itu disebutkan, daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara, daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Mulai Sabtu 24 Juli, Jadwal Lengkap Bulutangkis Olimpiade Tokyo 2020, Disiarkan Langsung di TVRI