Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Kota Bekasi Masuk PPKM Darurat Level 4, Wali Kota Bakal Ajukan Data Terbaru ke Mendagri
Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmdgari), Kota Bekasi ditetapkan sebagai wilayah yang masuk ke dalam kebijakan PPKM Darurat level 4
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021.
Jokowi menyampaikan perpanjangan PPKM Darurat pada Selasa (20/7/2021) dan ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden.
"PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat- sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid-19," katanya.
Hal tersebut juga mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas.
Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.
"Namun Alhamdulillah Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan," lanjut Jokowi.

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM Darurat ini."
Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM yang awalnya direncanakan berakhir hari ini 20 Juli, diundur menjadi 26 Juli 2021.
Baca juga: Masjid Sunan Kalijaga TMII Sembelih Puluhan Hewan Kurban pada Iduladha Tahun Ini
Pihaknya menambahkan jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan maka nantinya tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan mengakhiri kebijakan PPKM Darurat secara bertahap.
Akan dibuka bertahap
Pemerintah resmi melanjutkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat akan berlangsung hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/7/2021).
Keputusan untuk memperpanjang PPKM Darurat itu diambil setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.
Diketahui, masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berakhir pada Selasa (20/7/2021) hari ini.