Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Pekerja Harus Buat STRP Lagi? Ini Kata Wagub Ariza
Pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Lalu apakah wajib perpanjang STRP untuk masuk ke DKI Jakarta?
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan sejak 3 Juli lalu pun otomatis kembali berlaku selama lima hari ke depan.
TONTON JUGA
Artinya, masyarakat yang ingin beraktivitas, baik itu menggunakan angkutan umum atau melewati pos penyekatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Lalu apakah pemilik STRP sebelumnya harus membuat ulang surat sakti itu?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemilik STRP yang berlaku hingga 20 Juli 2021 tak perlu membuat ulang surat tersebut.
Hal ini disampaikan Ariza lewat unggahannya di media sosial instagram miliknya (@arizapatria).
"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku s.d 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," tulisnya, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Tak Tahu Perpanjangan PPKM Darurat, Ratusan Pengendara Diputar Balik di Pasar Rebo
Baca juga: Niat Mulia Gagal Terlaksana, Pria Ini Gagal Berkurban karena Uang Tabungan Habis Dimakan Rayap
Ariza bilang, masa berlaku surat itu otomatis langsung diperbaharui menyusul pengumuman perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
"STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19," ucapnya.
Pekerja yang sudah memiliki STRP pun bisa langsung menunjukan surat yang dimiliki kepada petugas gabungan di posko-posko penyekatan.
"Autentikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh petugas gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP," ujarnya.
TONTON JUGA
Walau demikian, politisi Gerindra ini meminta masyarakat tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/penyekatan-di-gt-bekasi-barat-1-jalan-tol-jakata-cikampek-kamis-1572021.jpg)