Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Jakarta Pusat Melakukan Sidak Kantor Kelurahan dan Kecamatan

Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiap kantor Kelurahan hingga Kecamatan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, saat diwawancarai awak media, di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiap kantor Kelurahan hingga Kecamatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiap kantor kelurahan hingga Kecamatan.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan tujuannya guna memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.

TONTON JUGA

Sebab, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021.

"Karena aturan itu diperpanjang, kami ingin memastikan pelayanan di tingkat RT hingga Kecamatan tetap melayani masyarakat secara baik," kata Irwandi, saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

"Pegawai kami imbau tetap memperhatikan protokol kesehatan karena masih pandemi Covid-19," lanjut dia.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin, pun meneruskan arahan atasannya tersebut.

Iqbal, sapaannya, usai memantau pelayanan publik di kantor Kelurahan Gelora dan Karet Tengsin, Jakarta Pusat,  pada Rabu (21/7/2021).

Jokowi Perpanjang PPKM, Wali Kota Bekasi Bingung Tentukan Level di Wilayahnya: Masuk Mana Nih Kita

"Ini kegiatan rutin termasuk pada saat pandemi Covid-19, kami tetap memonitor dan mengevaluasi para pekerja," kata Iqbal, di tempat terpisah. 

"Saat meninjau, bersyukur karena kelancaran pelayanan secara administratif warga dapat terlayani dengan baik," lanjutnya.

Karena beberapa pegawai bekerja dari rumah, kata Iqbal, pemanfaatan perangkat online pun digencarkan.

"Pelayanan kependudukan dapat dilakukan lewat aplikasi online sehingga tidak ada alasan tidak melayani masyarakat," tutup dia.

Pemerintah perpanjang PPKM Daurat sampai 25 Juli 2021

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved