Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Jakarta Pusat Melakukan Sidak Kantor Kelurahan dan Kecamatan

Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiap kantor Kelurahan hingga Kecamatan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, saat diwawancarai awak media, di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiap kantor Kelurahan hingga Kecamatan. 

Jokowi menyampaikan perpanjangan PPKM Darurat pada Selasa (20/7/2021) dan ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden.

"PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat- sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid-19," katanya.

TONTON JUGA

Hal tersebut juga mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas.

Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.

"Namun Alhamdulillah Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan," lanjut Jokowi.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tengah merayakan Dies Natalis 67 Tahun di Hotel Mercure Cikini Jakarta. Dalam acara tersebut, Presiden Joko Widodo berpesan kepada GMNI untuk tetap berdiri di depan melawan gerakan radikalisme, merawat kebhinekaan dan toleransi
Presiden Jokowi

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM Darurat ini."

Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM yang awalnya direncanakan berakhir hari ini 20 Juli, diundur menjadi 26 Juli 2021.

Baca juga: Masjid Sunan Kalijaga TMII Sembelih Puluhan Hewan Kurban pada Iduladha Tahun Ini

Pihaknya menambahkan jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan maka nantinya tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan mengakhiri kebijakan PPKM Darurat secara bertahap.

Akan dibuka bertahap

Pemerintah resmi melanjutkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat akan berlangsung hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/7/2021).

Keputusan untuk memperpanjang PPKM Darurat itu diambil setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved