1 Orang Terkena Luka Bacok, Polisi Masih Kejar 4 Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Jaksel

Polisi masih memburu sejumlah pelaku tawuran di Jalan Menteng Wadas, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Instagram @erlizasandrairawan
Sejumlah warga melaporkan adanya tawuran di wilayah Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021) sore. 

Kedua kelompok yang terlibat tawuran saling mengejek di media sosial Instagram.

"Latar belakang tetap masih kita dalami. Tapi di pemeriksaan awal kita setelah kejadian sampai sekarang ini, sifatnya masih berupa saling mengejek yang disampaikan melalui media sosial Instagram," kata Akbar.

Ia menjelaskan, kedua kelompok saling melempar ejekan yang bernada provokasi hingga memicu terjadinya tawuran.

"Saya tidak sebutkan kelompoknya. Tapi saya tegaskan ada kelompok yang terbentuk yang didasari komunikasi di media sosial, kemudian di situlah komunikasi yang salng mengejek provokasi terjadi, sehingga memicu terjadinya peristiwa tawuran tersebut," ujar dia.

Dalam kasus tawuran ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

"Kita amankan 15 pemuda yang tinggal di daerah itu, tapi bukan mengatasnamakan daerah, tapi kelompok pemuda," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini.

"13 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya masih kita lakukan pendalaman," tambahnya.

Dari 13 tersangka tersebut, tiga orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa belasan senjata tajam seperti celurit, pedang samurai, dan golok.

Sebuah bom molotov yang diduga hendak digunakan pelaku tawuran juga turut disita polisi sebagai barang bukti.

Baca juga: Polisi Kejar 4 Tersangka yang Terlibat Tawuran di Pasar Manggis Jakarta Selatan

Baca juga: Antisipasi Tawuran Susulan di Pasar Manggis, Polisi Kumpulkan Ketua RW hingga Tokoh Masyarakat

"Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, batu. Ini semua ada ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara) saat kejadian," ujar Azis.

Tawuran antarkelompok di Jalan Menteng Wadas, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan terjadi tiga kali berturut-turut dalam waktu yang berdekatan.

Tawuran pertama pecah pada Senin (19/7/2021) malam, disusul Selasa (20/7/2021) dini hari, dan kembali terjadi pada Selasa sore.

13 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved