Asep Tak Mampu Bayar Denda PPKM dan Pilih Dibui, Curhat ke Najwa Shihab Berharap Ini ke Pemerintah

Masih ingat Asep Lutpi Suparman? Pria berusia 23 tahun, pedagang kopi asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
YouTube/ Najwa Shihab
Asep cerita pengalamannya kepada Najwa Shihab selama di penjara karena langgar PPKM Darurat. 

"Udah buka mba, alhamdulilah. Kita hanya melayani take away dan delivery order," kata Asep menjawab pertanyaan Najwa Shihab.

Setelah kejadian ini, Asep mengaku banyak mengambil hikmahnya.

Penjualan kopi di kedainya sempat naik setelah dibantu suatu komunitas.

"Dengan cara mereka live di sosial media, tujuannya untuk membantu para pengusaha yang terkena dampak PPKM gitu," kata Asep.

Meski begitu, Asep mengaku sangat terdampak setelah pemerintah memberlakukan aturan PPKM ini.

Biasanya, Asep bisa meraup keuntungan sampai hampir satu juta sebelum PPKM.

Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).
Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021). (TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN)

Kini, kedai kopi Asep paling banyak hanya bisa menghasilkan Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.

"Dapet segitu aja sekarang udah sulit," kata Asep.

Kepada Najwa Shihab, Asep mengungkap harapannya kepada pemerintah.

Jika nantinya angka covid-19 semakin menurun, Asep berharap pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pedagang kecil.

"Bisa gitu diberikan kelonggaran untuk pedagang yang jualan di pinggir jalan kayak saya gini, bisa lah untuk bisa makan di tempat gitu, misal dengan kapasitas yang dikurangi dan dengan prokes yang lebih ketat gitu," harap Asep.

Baca juga: Senyum Bahagia Pedagang Kecil Diberi Rezeki oleh Raffi Ahmad, Ibu Berkostum Badut Ini Sampai Nangis

Di sisi lain, Asep berharap pemerintah memberikan peraturan yang tertulis dengan jelas sehingga tak membingungkan.

"Yang saya alami di kasus kemarin, itu denda sampai Rp 5 juta sama kurungan tiga hari, itu gak tertulis langsung di surat edaran. Jadi kan menimbulkan rasa kaget ketika melihat hukuman pelanggar PPKM sampai segitunya," tutur Asep.

"Oke jadi harus jelas gitu ya? Hitam putihnya harus jelas sehingga tidak seolah-olah terkesan pilih-pilih ya?" tanya Najwa Shihab.

"Iyaa mba betul," jawab Asep.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved