Antisipasi Virus Corona di Tangerang

PPKM Darurat Berubah Nama Jadi PPKM Level 4, Peraturan di Kota Tangerang Masih Sama

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang berubah nama menjadi PPKM Level 4. Ini dimulai sejak 21 sampai 25 Juli

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang berubah nama menjadi PPKM Level 4. Ini dimulai sejak 21 sampai 25 Juli 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang berubah nama menjadi PPKM Level 4.

Hal tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa (20/7/2021).

TONTON JUGA

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan PPKM Level 4 ini dimulai sejak 21 sampai 25 Juli 2021.

Peraturan tersebut juga sudah ditulis di Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180/2527-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang.

"Aturannya tetap sama dengan PPKM Darurat, Kota Tangerang masuk dalam kriteria Level 4 begitu juga dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Serang," jelas Arief saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat meninjau lokasi yang berada di wilayah Kelurahan Kedawung Wetan, Neglasari, Senin (5/7/2021).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat meninjau lokasi yang berada di wilayah Kelurahan Kedawung Wetan, Neglasari, Senin (5/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

"Akan dilakukan relaksasi aturan PPKM apabila Kabupaten atu Kota sudah mengalami penurunan kasus yang signifikan," sambungnya lagi.

Ia juga menjabarkan kalau kasus harian terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tangerang ada 667 pada 20 Juli 2021.

Baca juga: Tak Perlu Tes Ulang Usai Jalani Isolasi 2 Pekan, Pemprov DKI: Pasien Covid-19 Bisa Beraktivitas

Baca juga: 1 Orang Terkena Luka Bacok, Polisi Masih Kejar 4 Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Jaksel

Baca juga: Sidang Mafia Tanah di Pinang Digelar Lagi, Saksi Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa

Tapi jumlah bed occupancy rate (BOR) alias tempat keterisian tempat tidur di rumah sakit Covid-19 mulai berkurang.

"Artinya masih ada kenaikan perharinya, walau keterisian tempat tidur pada rumah sakit bornya sudah menurun yang tadinya 93 persen saat ini sudah 85,83 persen" ujar Arief.

Berkurangnya BOR dikatakan Arief karena banyak pasien Covid-19 yang berstatus OTG dan memilih isolasi mandiri di rumah.

TONTON JUGA

"Jadi mereka memilih untuk isolasi mandiri di rumah selain mendapat obat-obatan dari puskesmas mereka juga mendapat bantuan makanan dan paket sembako dari Pemkot Tangerang," pungkas Arief

Alasan pemerintah ganti istilah

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved