Kasus Penganiayaan Ojol kepada Kakek 72 Tahun di Polres Jaktim Akan Dilaporkan Keluarga ke Polda

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Husni mengalami luka memar di bagian rahang dan dada itu sudah dilaporkan

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Net
Ilustrasi Penganiayaan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pengemudi ojek online (Ojol) terhadap Husni Madjid (72) di Satreskrim Polrestro Jakarta Timur belum ada perkembangan.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Husni mengalami luka memar di bagian rahang dan dada itu sudah dilaporkan sejak hari kejadian pada Senin (5/7/2021) siang.

Anak Husni, Iswan mengatakan hingga kini pihak keluarga belum menerima informasi dari Satreskrim Polrestro Jakarta Timur perihal penetapan pelaku jadi tersangka.

"Belum ditetapkan jadi tersangka. Padahal sudah ada dua alat bukti, hasil visum orangtua saya di RS Polri Kramat Jati dan keterangan saksi saat kejadian," kata Iswan saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Ini Tampang Mardani Oknum Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Pemilik Warkop di Gowa

Pihak keluarga sudah berupaya menanyakan kelanjutan penyelidikan ke jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur perihal alasan belum adanya gelar perkara penetapan  sebagai tersangka.

Tapi hingga kini yang pelaku yang merupakan seorang pria berusia sekitar 40 tahun dan jadi terlapor atas pasal 352 dan, atau 351 KUHP tentang Penganiayaan urung ditetapkan jadi tersangka.

"Makanya rencananya saya mau buat laporan baru ke Polda (Metro Jaya). Karena sudah mau satu bulan lewat bikin laporan di Polres Jakarta Timur tapi pelaku enggak jadi tersangka dan ditahan," ujarnya.

Baca juga: Rebutan Pacar Berujung Penganiayaan, Gadis ABG Dikeroyok 7 Wanita Hingga Alami Ini

Iswan menuturkan sejak melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa ayahnya jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur tidak menahan pelaku, hanya sepeda motor pelaku saja.

"Kita sedang mencari bukti tambahan untuk membuat laporan ke Polda (Metro Jaya)," tuturnya.

TribunJakarta.com telah berupaya mengonfirmasi kelanjutan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Madjid kepada Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan.

Tapi hingga berita ditulis upaya konfirmasi dilakukan kepada orang nomor satu di Polrestro Jakarta Timur urung membuahkan hasil.

Penganiayaan terhadap Husni pada Selasa (5/7/2021) berawal kala dia hendak mengeluarkan mobil dari garasi rumah di Jalan Madrasah, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara

Iswan mengatakan kala sang ayah hendak mengeluarkan mobil hendak menuju Hotel Borobudur, Jakarta Pusat mengikuti vaksinasi massal Covid-19. Pelaku dari bagian belakang.

"Dia (pelaku) sempat klakson-klakson terus. Mungkin buru-buru atau enggak sabar, karena memang jalan gang cuman muat satu mobil. Jadi harus antre," kata Iswan di Jakarta Timur, Selasa (6/7/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved