Antisipasi Virus Corona di DKI
Ditolak Banyak Fraksi DPRD, Upaya Anies Jerat Pidana Warga Tak Taat Prokes Temui Jalan Terjal
Upaya Pemprov DKI menyelipkan pasal pidana dalam draf perubahan Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang penanganan Covid-19 menemui ganjalan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TONTON JUGA
"Selain karena keterbatasan Satpol PP secara jumlah, kemudian dampak di masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan ini sangat kurang," ujarnya.
Terlebih, penularan Covid-19 makin meluas dengan penambahan kasus harian bisa mencapai 12.000 hingga 14.000 per hari.
Belum lagi jumlah pemakaman dengan protokol Covid-19 yang terus meroket hingga menembus angka 400 jenazah dalam sehari.
"Karena itulah semakin kuat dorongan kami kepada pemerintah provinsi untuk menyempurnakan Perda ini," kata Adi.
Berkaca dari daerah lain, Fadil pun menilai, DKI perlu ada sanksi pidana yang diterapkan guna memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.
Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat menerapkan protokol kesehatan bisa ditumbuhkan.
Baca juga: Resmi Dilantik, Ini Target 100 Hari Kerja Dani Ramdan Usai Ditunjuk Jadi Penjabat Bupati Bekasi
"Bapak Kapolda dalam hal ini memandang disamping sanksi administratif, memang perlu ditambahkan sanksi pidana berupa kurungan," tuturnya.
"Sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah yang lain dalam perda yang mengatur di daerahnya masing-masing," sambungnya.