Antisipasi Virus Corona di DKI

Polisi Ancam Pidanakan Warga yang Masih Nekat Turun ke Jalan Tolak PPKM Level 4

Polrestro Jakarta Timur mengancam bakal menjerat warga yang melakukan demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono saat memberi keterangan terkait aksi demo PPKM Level 4 di Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Polrestro Jakarta Timur mengancam bakal menjerat warga yang melakukan demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan hukuman pidana.

Ancaman disampaikan guna mencegah aksi demo sebagaimana dilakukan mahasiswa Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI di kolong Flyover Pasar Rebo pada Jumat (23/7/2021).

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan setidaknya ada dua Undang-undang (UU) yang dapat digunakan menjerat warga peserta demo PPKM Level 4 secara hukum pidana.

"Dasarnya di UU Nomor 4 tahun 1984, kemudian UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak diizinkan untuk berkumpul, menimbulkan kerumunan," kata Jupriono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021).

UU Nomor 4 tahun 1984 dimaksud mengatur tentang Wabah Penyakit Menular, sementara UU Nomor 6 Tahun 2018 dimaksud mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Polisi Bubarkan Demo Tolak PPKM di Pasar Rebo, Mahasiswa Ancam Bakal Lakukan Aksi Susulan

Baca juga: Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak PPKM Level 4 di Flyover Pasar Rebo

Hanya saja Jupriono tidak menyebut pasal dan ancaman hukuman pidana penjara atau denda bagi warga yang dianggap mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Dia hanya menyebut bahwa jajarannya tidak mengamankan satu pun mahasiswa Unindra peserta aksi demo menolak PPKM Level 4 di kolong Flyover Pasar Rebo karena mahasiswa kooperatif.

"Saat ini tidak ada yang kita amankan karena memang adik-adik dari mahasiswa kooperatif menuruti apa yang kita sampaikan. Jangan sampai nanti terkena di area ranhah pidana," ujarnya.

Jupriono membenarkan sempat terjadi adu mulut hingga aksi saling dorong saat jajarannya dengan mahasiswa peserta aksi demo menolak PPKM Level 4 yang ditetapkan hingga 25 Juli 2021.

Namun menurutnya keadaan masih kondusif karena tidak ada personel atau pun mahasiswa terluka, aksi demo pun berakhir setelah pihaknya berdialog dengan perwakilan masyarakat.

"Tentu menyesalkan, tapi hal itu tidak terjadi sampai kekerasan terhadap mahasiswa atau kepada petugas. Mereka sudah kita imbau untuk kita imbau dengan kesadaran sendiri, mereka akhirnya bubar," tuturnya.

Baca juga: Cegah Driver Ojol Ikut Aksi Tolak PPKM, Polsek Matraman Bagikan Ratusan Sembako dan Uang Tunai

Baca juga: Meski Sulit dan Terdampak PPKM, Waroeng Modus Cinere Bagi-bagi Nasi Bungkus di Jumat Berkah

Dalam aksi demo yang dimulai sekira pukul 13.43 WIB berakhir sekira pukul 14.20 WIB itu puluhan mahasiswa menolak PPKM Level 4 karena dianggap gagal mencegah penularan Covid-19.

Menurut mereka upaya menekan mobilitas warga lewat PPKM Darurat dan PPKM Level 4 tidak membuat penambahan kasus terkonfirmasi dan kematian pasien Covid-19 berkurang.

Dalam orasinya mahasiswa mengatakan pembatasan mobilitas warga justru membuat ekonomi warga terpuruk, khususnya pekerja sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved