Antisipasi Virus Corona di DKI

Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 di DKI Jakarta, WFH 100 Persen Bagi Pegawai Sektor Non-esensial

Berikut ini aturan lengkap penerapan PPKM level 4 di DKI Jakarta, simak ulasannya.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat. Berikut ini aturan lengkap penerapan PPKM level 4 di DKI Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini aturan PPKM level 4 di DKI Jakarta, simak ulasannya.

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, masa perpanjangan PPKM darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".

Inmendagri itu menjelaskan bahwa sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.

Artinya, setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan PPKM Level 4 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Berdasarkan asesmen itu, semua kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19.

Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: ASYIK! Ada Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja yang Wilayah Kerjanya Masuk Daerah PPKM Level 4

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mengeluarkan aturan baru terkait penerapan PPKM Level 4 di Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

Dalam Kepgub tersebut, terdapat aturan lebih rinci yang mengatur operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

Baca juga: Berikut 7 Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Baca juga: PPKM Level 4 Diberlakukan, Simak Informasi Terbaru dari Polda Metro Jaya Terkait Titik Penyekatan

Dilansir Kompas.com, berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di Jakarta berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

1. Sektor non-esensial

Karyawan di sektor non-esensial tidak diperkenankan bekerja di kantor (WFO) dan diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.

2. Sektor esensial

a. Sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

- WFO diizinkan 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

- WFO hanya diizinkan hanya 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung jalannya operasional.

b. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19

- WHO diizinkan 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

c. Sektor esensial industri orientasi ekspor

Perusahaan wajib menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

- WFO diizinkan 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat. WFO diizinkan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.

d. Sektor esensial pada sektor pemerintahan

- WFO diizinkan paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat apabila pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

3. Sektor kritikal

a. Sektor kritikal kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat

- WFO diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

b. Sektor kritikal lainnya yang meliputi penanganan bencana; energi; logistik; transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi, utilitas dasar.

- WFO diizinkan 100 persen hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat.

- Untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diberikan izin 25 persen WFO.

Suasana di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Terjadi penurunan jumlah kendaraan pada PPKM Darurat hari keenam, Kamis (8/7/2021)
Ilustrasi: Suasana di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Terjadi penurunan jumlah kendaraan pada PPKM Darurat hari keenam, Kamis (8/7/2021) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

4. Transportasi publik

Jumlah penumpang pada moda transportasi umum maksimal 50 persen dari kapasitas aslinya. Transportasi yang dimaksud antara lain kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa.

Ojek online/pangkalan tetap bisa mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

5. Tempat ibadah

Semua tempat ibadah dilarang menggelar kegiatan ibadah berjemaah.

6. Mal dan pasar

Mal dan pusat perdagangan masih ditutup. Akses di mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Namun, restoran hanya boleh melayani delivery atau take away, bukan makan di tempat (dine in).

Operasional supermarket atau pasar swalayan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.

Sementara itu, pasar tradisional boleh beroperasi.

Jam operasional pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Apotek dan toko obat masih boleh beroperasi 24 jam nonstop.

7. Restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima

Semua restoran baik berjenis warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan dilarang melayani makan di tempat (dine in).

Restoran hanya boleh menerima delivery atau take away.

Aturan tersebut juga berlaku bagi semua restoran di Jakarta, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan.

Baca juga: Asep Tak Mampu Bayar Denda PPKM dan Pilih Dibui, Curhat ke Najwa Shihab Berharap Ini ke Pemerintah

Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali:

1. Banten

Level 4

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangeran

Kota Serang

2. DKI Jakarta

Level 4

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

3. Jawa Barat

Level 4

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Karawang

Kabupaten Bekasi

Kota Sukabumi

Kota Depok

Kota Cirebon

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

Kota Tasikmalaya

4. Jawa Tengah

Level 4

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pati

Kabupaten Kudus

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Banyumas

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kota Magelang

5. DI Yogyakarta

Level 4

Kota Yogyakarta

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

6. Jawa Timur

Level 4

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Batu

(TribunJakarta/Muji) 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved