Cerita Kriminal

Kepala Sekolah Tersandung Dugaan Pelecehan, Jabatan Sudah Dicopt tapi Kasusnya Masih Mengambang

Seorang oknum kepala sekolah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual kepada tenaga honorer.

Editor: Elga H Putra
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI - Seorang oknum kepala sekolah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual kepada tenaga honorer. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Seorang oknum kepala sekolah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual kepada tenaga honorer.

Hal itu dilakukan oleh FN yang merupakan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Kini akibat kasus yang sedang menyeretnya, FN telah dicopot dari jabatannya oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut.

Namun sayangnya kasus hukum yang menjerat sang oknum kepala sekolah ini masih mengambang.

Padahal korban YE telah melaporkan kasus ini ke Polres Sergai pada 17 September 2020.

Laporan korban yang diterima dalam LP Nomor STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGAI, ini masih mengambang.

Baca juga: Guru SMP Bejat Lecehkan Siswa Berulang Kali di Ruang Kepala Sekolah, Modus Tingkatkan Percaya Diri

Sayangnya hingga saat ini korban merasa laporannya tak ditangani secara maksimal.

YE kemudian melaporkan Polres Sergai ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 9 Juli lalu.

Ombudsman yang menerima laporan pelapor kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait mulai dari Polres Sergai, FN, dan juga Kanwil Kemenag Sumut atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas laporan pelapor.

FN sendiri telah memberikan klarifikasinya ke Ombudsman pada Kamis (22/7/21) kemarin.

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah MTS Tertangkap Pesta Sabu dengan Teman Wanita, Menteri Agama Turun Tangan

Baca juga: Tangan Bergetar Peluk Orangtua, Siswi SD Beberkan Bejatnya Kepala Sekolah: Sempat Diraba ke Hotel

Baca juga: Bikin Malu, Kepala Desa dan Kepala Sekolah Sama-sama Pesta Sabu

Untuk mendinginkan suasana, meski FN belum terbukti melakukan pelecehan seksual kepada pegawai honorer di sekolah tersebut, pihak Kanwil Kemenag memilih menonaktifkan FN dari jabatannya.

Selama penonaktifan ini, Kanwil menunjuk Wakil Kepala MAN 1 Sergai sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala MAN 1 Sergai.

Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Erwin Dasopang mengatakan, meski belum ada kepastian hukum akan status FN, diakuinya pihaknya merasa terganggu dengan bergulirnya kasus ini.

Karena itu, mereka berinisiatif mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Fahri dari jabatannya.

"Kita Plh kan sampai proses hukum selesai," kata Erwin dilansir dari Tribun Medan, Sabtu (24/7/2021).

Adapun yang ditunjuk sebagai Plh Kepala MAN 1 Sergai adalah Wakil Kepala MAN 1 Sergai bidang kesiswaan, Atika Ahraini.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan (Kompas.com)

Erwin menjelaskan, penonaktifan ini juga dilakukan demi memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang tengah bergulir saat ini.

Bila nantinya tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan jabatannya.

"Kalau tidak terbukti, kita akan kembalikan haknya," ujar dia.

Menurut Erwin pasca merebaknya kabar kasus ini, ia mewakili Kakanwil Kemenag telah melihat langsung situasi di MAN 1 Sergai dan bertemu para guru di madrasah dengan harapan mendinginkan suasana.

Mereka tak ingin kasus ini menimbulkan gejolak dan mengganggu proses belajar-mengajar di sana.

"Kemudian kita meminta untuk tidak lagi terkontaminasi bela A atau B. Kita minta untuk kembali seperti semula," tuturnya.

Baca juga: Fakta Guru Dipecat Suami Kepala Sekolah, Gembira Unggah Gaji Rapel Rp 700 Ribu Berujung Bencana

Baca juga: Siswi SMK Tak Mau Sekolah Meski Sedang Ujian, Terbongkar Ulah Bejat Oknum Kepala Sekolah

Oknum Guru Lecehkan Murid

Oknum guru SMP berinisial MS tega melakukan perbuatan tak tepuji yakni dengan melecehkan siswanya sendiri.

Tindakan tak terpuji yang dilakukan MS kepada siswanya itu dilakukan berulang kali.

Peristiwa pelecehan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah oknum guru SMP berinisial MS.

Pria berumur 33 tahun itu tega melecehkan siswanya sendiri.

Oknum guru di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat MS (33) mengajak murid laki-lakinya masturbasi.
Oknum guru di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat MS (33) mengajak murid laki-lakinya masturbasi. (TRIBUNPADANG)

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama membenarkan kasus ini.

Ia menyebut modus yang dilakukan pelaku adalah mengajak koban untuk masturbasi.

Atas perbuatannya itu, guru yang diduga penyuka sesama jenis ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

"Unit II PPA Polres Padang Panjang telah mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Ferlyanto, Senin (14/6/2021).

Ia mengatakan, pelaku diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/105/V/REN.4.2./2021/SPKT UNIT II Polres Padang Panjang, tanggal 25 Mei 2021.

Dikatakannya, pelaku menyuruh korban untuk melakukan masturbasi di lingkungan sekolah.

"Awalnya pada Sabtu (26/12/2020) yang lalu, pelaku menghubungi korban lewat pesan Instagram," ujarnya.

Disebutkannya, pelaku meminta korban memvideokan alat kelamin sendiri di pesan Instragam.

"Pelaku beralasan kalau hal itu dapat meningkatkan percaya diri (PD)," ujarnya.

Namun, korban tak menuruti perintah sang guru.

Siswa tak mengirimkan video yang diminta pelaku.

Selanjutnya, pada Minggu (27/12/2020), pelaku meminta korban datang ke asrama sekolah di Kecamatan Padang Panjang, Kota Padang Panjang.

Kata dia, pertemuan itu berlanjut ke kamar wali asrama.

Pelaku mengajak korban untuk melakukan masturbasi.

ilustrasi pasangan sesama jenis.
ilustrasi pasangan sesama jenis. (istimewa via Tribun Bali)

"Pelaku mengatakan kalau masturbasi dapat meningkatkan percaya diri sehingga korban termakan bujukannya," katanya.

Ia mengatakan, pelaku pun melakukan aksi cabul dengan membantu korban melakukan masturbasi.

Kegiatan itu dilakukan beberapa kali.

Setidaknya, pelaku mengajak korban melakukan masturbasi sebanyak 3 kali.

Satu kali di kamar wali asrama, dan 2 kali di ruangan kantor kepala sekolah pada tanggal 6 dan 16 Januari 2021.

Pelaku akhirnya ditangkap dan sekarang ditahan di tahanan Polres Padang Panjang.

"Pelaku dilakukan penahanan di Polres Padang Panjang pada Jumat (11/6/2021)," ujarnya.

Sebagian artikel ini disarikan dari Tribun-Medan.com dengan judul Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kepala MAN 1 Sergai Dinonaktifkan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved