Antisipasi Virus Corona

Link Live Streaming Pidato Presiden Jokowi Perpanjangan PPKM atau Tidak? Syarat PPKM 4 Dilonggarkan

Simak link Live Streaming pengumuman Presiden Joko Widodo ( Jokowi) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Editor: Suharno
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mendatangi salah satu apotek bernama Villa Duta, di Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat (23/7/2021) siang. 

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Ratusan Nakes di Kota Tangerang Terpapar Covid-19

PPKM Level 3

Level 3 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 65 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 10-30 per 100.000 penduduk per minggu.

PPKM Level 2

Level 2 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 40-65 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 5-<10 per 100.000 penduduk per minggu.

TONTON JUGA:

PPKM Level 1

Level 1 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari <40 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari <5 per 100.000 penduduk per minggu.

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4:

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM BRI dan BNI Tahap 3 via Ponsel, Bantuan Langsung Tunai Cair

Baca juga: Diskon Listrik PLN Kembali Diperpanjang hingga Desember 2021, Simak Cara Mendapatkannya

1. Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

2. Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved