Antisipasi Virus Corona
Link Live Streaming Pidato Presiden Jokowi Perpanjangan PPKM atau Tidak? Syarat PPKM 4 Dilonggarkan
Simak link Live Streaming pengumuman Presiden Joko Widodo ( Jokowi) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Ratusan Nakes di Kota Tangerang Terpapar Covid-19
PPKM Level 3
Level 3 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 65 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 10-30 per 100.000 penduduk per minggu.
PPKM Level 2
Level 2 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 40-65 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 5-<10 per 100.000 penduduk per minggu.
TONTON JUGA:
PPKM Level 1
Level 1 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari <40 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari <5 per 100.000 penduduk per minggu.
Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4:
Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM BRI dan BNI Tahap 3 via Ponsel, Bantuan Langsung Tunai Cair
Baca juga: Diskon Listrik PLN Kembali Diperpanjang hingga Desember 2021, Simak Cara Mendapatkannya
1. Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
2. Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang