Bansos

Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Begini Cara Cek Penerimanya

Siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah?

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Simak cara mengecek penerima BLT gaji Rp 1 juta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah?

Simak syarat penerimanya di dalam artikel ini.

Diketahui, BLT subsidi gaji akan segera dicairkan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Meski demikian, salah satu syarat penerimanya harus terdaftar di BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Adapun kriteria lainnya juga bisa didasarkan atas upah minimum.

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Ilustrasi
Ilustrasi (KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO)

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," tegas Ida pada Kamis (22/7).

Ida memaparkan, besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan yang diberikan 2 bulan sekaligus jadi akan menerima Rp 1 juta/orang.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM Rp 1,2 Juta Secara Online Serta Cara Mencairkannya

Menurut Ida, bantuan itu disiapkan untuk pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena PPKM, khususnya di wilayah level 4.

Hal ini mengingat akibat PPKM Darurat telah terjadi penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja.

"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," papar Ida.

Berkaca pengalaman sebelumnya di tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Untuk mencari tahu, apakah kamu masuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak bisa mengceknya melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS.

Baca juga: Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kamu Termasuk?

Selain itu, pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved