Sisi Lain Metropolitan

Teka-teki Munculnya Buaya di Permukiman, BKSDA: Biasanya Dipelihara Sejak Masih Kecil

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Jakarta menilai buaya di Tambora adalah peliharaan warga

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Penampakan buaya yang masuk ke got permukiman warga Duri Selatan RT 006 RW 006 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (24/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Belakangan warga Kampung Gang Gerindo V di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dihebohkan munculnya buaya.

Buaya itu muncul dari dalam got permukiman mereka.

Bagaimana bisa binatang itu "nyemplung" ke got? 

Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Jakarta turut menanggapi penemuan buaya itu.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA, Dian Banjar Agung, menuturkan biasanya kemunculan buaya di ibu kota berasal dari binatang piaraan orang yang sengaja dilepas.

Baca juga: Warga Tambora Temukan Buaya di Dalam Got Permukiman, BKSDA: Diduga Peliharaan Orang

"Kalau di Jakarta biasanya binatang peliharaan. Dia (buaya) didatangkan masih kecil, masih lucu. Katanya sih lucu tapi saya enggak tahu lucunya di mana ya," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Minggu (25/7/2021).

Anak buaya itu lalu dipelihara majikan hingga besar. Masalah kemudian muncul, lanjut Banjar, saat buaya memasuki fase dewasa.

"Begitu sudah besar, makannya sudah banyak biasanya sudah masuk masa birahi. Kewalahan majikannya. Akhirnya, dilepaskan tidak pada tempatnya. Biasanya sih dilepaskan kalau kami prediksi," lanjutnya.

Alasan pemilik buaya itu melepaskan lantaran sudah tidak sanggup merawatnya.

Banjar melanjutkan syarat-syarat untuk mendapatkan surat izin memiliki binatang buas sangatlah sulit.

Baca juga: 3 Fakta Penemuan Buaya di Tambora: Muncul dari Got hingga Asal Habitat yang Masih Misteri

Sebagian besar pemilik buaya itu saat ditemui Tim BKSDA tak memiliki surat izin penangkaran buaya.

"Ada beberapa yang memiliki izin, tapi kebanyakan tidak memiliki izin," ungkapnya.

Banjar menambahkan binatang buas ilegal itu biasanya dibeli melalui jalur pasar gelap atau daring.

"Yang beli online banyak, mas. Terus terang kami juga kewalahan," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved