Virus Corona di Indonesia
Cerita Raffi Ahmad Sembuh dari Covid-19 dalam 2 Hari Tuai Perhatian, Ini Penjelasan Kemenkes
Pengakuan Raffi Ahmad yang sempat terkena Covid-19 dan sembuh dalam dua hari menuai perhatian publik.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengakuan Raffi Ahmad yang sempat terkena Covid-19 dan sembuh dalam dua hari menuai perhatian publik.
Suami Nagita Slavina ini mengaku positif Covid-19 pada awal Juli lalu dan membuat berdiam di rumah selama tiga pekan.
Hal tersebut diungkapkannya melalui vlog terbaru Ivan Gunawan.
"Gue sudah tiga minggu nganggur. Gue takut covid, pas dites gue positif, cuma aneh, cuma sehari, dua hari karena sudah divaksin," terang Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad menjelaskan, pengakuan positif Covid-19 baru diungkapkan kepada Ivan Gunawan.

Sebelumnya, ayah Rafathar ini memilih berdiam saja setelah ada artis yang sibuk menuding selebritas yang bercerita mereka terpapar covid karena diendorse.
Baca juga: Berikut Syarat Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen: Layanan Dibuka Pukul 08.00
"Masa diendorse covid, ya gue diam sajalah, nanti kena tuduhan juga," ujar Raffi Ahmad.
Pengakuan Raffi Ahmad ini lantas ditanggapi juru bicara Kemenkes bidang vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi.
"Mungkin maksudnya sembuh itu tidak merasakan gejala ya," imbuh dr Nadia dilansir dari konferensi pers pada Minggu (25/7).
dr Nadia menjelaskan, pasien Covid yang sebelum terpapar sudah divaksin memiliki kecenderungan lebih cepat tidak merasakan gejala.
"Kalau gejala pada orang yang divaksin akan lebih cepat hilang karena ada efek proteksi dari vaksin," aku dr Nadia.
Baca juga: Cek Daftar Hotel dan RS di Jakarta Layani Isolasi Mandiri Covid-19, Ini Nomor Teleponnya
dr Nadia menerangkan, pasien Covid-19 dengan gejala ringan bisa dinyatakan sembuh tanpa melalui pemeriksaan PCR.
"Kalau pasien Covid-19 gejala ringan isolasi selama 10 hari tambah 3 hari bebas gejala, tidak perlu periksa PCR dinyatakan sudah sembuh. Kalau surat keterangan selesai isoman bisa dari puskesmas asal saat pos lapor puskesmas," tegas dr Nadia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, kriteria pasien sembuh akan berbeda tergantung keparahan pasien Covid-19.
Berikut kriteria sembuh untuk pasien Covid-19 berdasarkan tingkat keparahannya:
Baca juga: Aturan Belanja Selama PPKM Level 4, Catat Juga Mal di Daerah Ini Masih Ditutup