Virus Corona di Indonesia

Pemerintah Izinkan Salat Berjemaah di Masjid Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3, Maksimal 25 Orang

Perpanjangan PPKM membuat adanya kebijakan baru yang muncul. Satu di antaranta mengizinkan tempat ibadah salat berjemaah dengan kapasitas dibatasi

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/Muhammad Rizki Hidayat
Ilustrasi salat berjamaah - Perpanjangan PPKM membuat adanya kebijakan baru yang muncul. Satu di antaranta mengizinkan tempat ibadah salat berjamaah dengan kapasitas dibatasi 

Selain itu Jokowi meminta masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hingga menghindari kerumunan.

TONTON JUGA

Kepala negara mengajak seluruh lapisan masyarakat serta komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu membahu menghadapi Pandemi Covid-19 ini.

"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," ujarnya.

(Tribun Network/fik/mam/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wilayah PPKM Level 3 Diperbolehkan Salat Berjamaah di Masjid, Kapasitas Maksimal 25 Orang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved