Virus Corona di Indonesia
Pemerintah Izinkan Salat Berjemaah di Masjid Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3, Maksimal 25 Orang
Perpanjangan PPKM membuat adanya kebijakan baru yang muncul. Satu di antaranta mengizinkan tempat ibadah salat berjemaah dengan kapasitas dibatasi
Editor:
Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/Muhammad Rizki Hidayat
Ilustrasi salat berjamaah - Perpanjangan PPKM membuat adanya kebijakan baru yang muncul. Satu di antaranta mengizinkan tempat ibadah salat berjamaah dengan kapasitas dibatasi
Selain itu Jokowi meminta masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hingga menghindari kerumunan.
TONTON JUGA
Kepala negara mengajak seluruh lapisan masyarakat serta komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu membahu menghadapi Pandemi Covid-19 ini.
"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," ujarnya.
(Tribun Network/fik/mam/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wilayah PPKM Level 3 Diperbolehkan Salat Berjamaah di Masjid, Kapasitas Maksimal 25 Orang