Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Pemilik Rumah Makan Bingung dengan Aturan Makan di Tempat 20 Menit: Ingatkan Satu-satu Kan Repot

pemilik usaha rumah makan di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur Deni memgatakan, cukup bersyukur dengan kebijakan pelonggaran yang dilakukan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Pemilik warung makan di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (26/7/2021).  

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.

Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved