Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Pemilik Rumah Makan Bingung dengan Aturan Makan di Tempat 20 Menit: Ingatkan Satu-satu Kan Repot
pemilik usaha rumah makan di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur Deni memgatakan, cukup bersyukur dengan kebijakan pelonggaran yang dilakukan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah menerbitkan kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, terdapat aturan baru yakni, pemilik rumah makan sejenis warteg boleh layani makan di tempat 20 menit tiap pembeli.
Menanggapi hal itu, salah satu pemilik usaha rumah makan di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur Deni memgatakan, cukup bersyukur dengan kebijakan pelonggaran yang dilakukan pemerintah.
"Alhamdulillah kalau boleh makan di tempat, sebelumnya kan susah juga kalau enggak boleh makan di tempat, turun pendapat," kata Deni, Senin (26/7/2021).
Hanya saja lanjut dia, kebijakan 20 menit makan di tempat untuk tiap pembeli cukup merepotkan. Dia sejauh ini masih cukup bingung untuk menerapkan aturan baru tersebut.
"Repot juga si kalau 20 menit, kita kan harus ingetin mana yang baru dateng mana yang udah lama," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, untuk kebijakan makan di tempat warung makan sejenis warteg dirasa sudah cukup lantaran durasi makan tidak sampai 20 menit.
"Sebenernya enggak perlu 20 menit, 10 menit kalau selesai kan selesai, hanya yang paling penting adalah prokesnya dijaga betul," kata Rahmat di Stadion Patriot, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Setumpuk Aturan Baru PPKM Level 4 di Depok, Dine In di Warteg Hingga Lapak Kaki Lima Dibatasi Waktu
Namun, karena kebijakan tersebut sudah ditetapkan Pemerintah Pusat, pihaknya selaku pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan agar pelaku usaha dan warga patuh.
"Ya kalau pemerintah sudah memperhitungkan itu kan berarti sudah ada kajian kalau kita di lapangan tinggal ngawasin (mengawasi), jangan sampai 30 menit, 10 menit kan makan juga selesai sebenarnya," jelasnya.
Kebijakan makan di tempat selama 20 menit hanya berlaku di warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya.
Untuk rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang berada di gedung atau toko atau mal diberlakukan pelayanan pesan atau tak away tidak melayani makan di tempat.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang selama delapan hari ke depan, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dikutip Kompas.com dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).