Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 4 di Jakarta, Lalu Lintas di Lenteng Agung Lancar, Petugas Longgarkan Pemeriksaan STRP
Kondisi terkini di pos penyekatan yang ada di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (26/7/2021) pagi tidak padat seperti biasanya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kondisi terkini di pos penyekatan yang ada di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (26/7/2021) pagi tidak padat seperti biasanya.
Petugas yang berjaga melakukan pelonggaran penjagaan dengan tidak melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
TONTON JUGA
Pantauan wartawan Tribunnews di lokasi sekitar pukul 09.16 WIB, arus lalu lintas terpantau ramai lancar.
Sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan hingga Satpol PP tampak masih berjaga.
Tak hanya itu, kendaraan taktis juga masih disiagakan di sekitar lokasi.

Namun, tidak ada kepadatan kendaraan yang melintas dari arah Lenteng Agung menuju arah Pasar Minggu.
Terlihat pula, petugas juga melonggarkan penjagaan dengan tak melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Baca juga: Jadwal & Lokasi Mobil Vaksin Keliling di DKI Hari Ini, Senin 26 Juli: Tersedia di Batu Ampar Jaktim
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Operasional KRL Hari Ini Ada Penyesuaian: STRP Tetap Wajib Dibawa
Baik kendaraan roda dua maupun roda empat bebas melintas di posko penyekatan ini.
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli samapi 2 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).
TONTON JUGA
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.
Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Operasional KRL Hari Ini Ada Penyesuaian: STRP Tetap Wajib Dibawa
Namun pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00.
Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi
Selain itu relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
TONTON JUGA
Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.
Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.
Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain.
Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Baca juga: Anies Klaim Penyebaran Covid-19 di Jakarta Menurun, Cek Faktanya di Sini
"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lalu Lintas di Posko Penyekatan Lenteng Agung Lancar, Petugas Longgarkan Pemeriksaan STRP