CPNS Jakarta
Seleksi CPNS dan PPPK Ditutup Hari Ini, Simak Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2021
Seleksi pendaftaran CPNS 2021 ditutup hari ini, Senin (26/7/2021) pukul 23.59 WIB.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Seleksi pendaftaran CPNS 2021 ditutup hari ini, Senin (26/7/2021) pukul 23.59 WIB.
Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 diimbau untuk segera mendaftar.
Jangan tunggu sampai detik-detik akhir, dikhawatirkan pendaftaran akan terkendala lantaran situs yang dikunjungi down hingga sulit diakses.
Dilansir Kompas.com, informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Sabtu (24/7/2021) pukul 19.56 WIB, sudah ada 3.883.861 pelamar yang mengisi formulir pendaftaran.
Sementara, yang sudah submit sebanyak 2.972.481 pelamar.
Setelah menyelesaikan pengisian formulir dan submit pendaftaran, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran.
Jelang penutupan pendaftaran, pastikan kembali kartu sudah dicetak dan tidak hilang.
Baca juga: Besok Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta
Lantas, bagaimana cara cetak kartu pendaftaran CPNS?
Cara Cetak Kartu Pendaftaran
Sebelum mencetak kartu pendaftaran, pelamar harus membuat akun SSCASN, mengisi data diri dan mengunggah berkas yang diperlukan sesuai formasi yang dipilih.
Baca juga: 4 Kriteria Peserta PPPK Guru Dapat Tambahan Nilai, Buruan Daftar Seleksi CPNS 2021 Sebelum Ditutup
Menurut Buku Panduan CASN 2012, pelamar dinyatakan telah menyelesaikan pendaftaran jika telah klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
Kemudian, akan tampil notifikasi untuk mengakhiri proses pendaftaran.
Notifikasi tersebut berisi pemberitahuan bahwa proses pendaftaran telah diakhiri dan data tidak dapat diubah kembali.
Akan muncul kotak berwarna kuning untuk mencetak Kartu Informasi Akun dan kotak warna biru untuk mencetak Kartu Pendaftaran CPNS.
Pelamar bisa mengunduh dan mencetak kedua kartu tersebut sebagai tanda bukti telah melakukan dan menyelesaikan proses pendaftaran.
Baca juga: STR Habis Masa Berlaku, Tenaga Kesehatan Masih Boleh Daftar Seleksi CPNS 2021? Ini Kata BKN
Mengatasi kartu hilang
Apabila belum sempat mengunduh kartu pendaftaran CPNS atau kartu yang sudah diunduh hilang, pelamar masih bisa mengunduh ulang.
Caranya dengan login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Masukkan NIK dan password yang digunakan untuk membuat akun di SSCASN, kemudian klik Cetak Kartu Pendaftaran atau Cetak Kartu Informasi Akun.

Informasi tidak sesuai
Selain permasalahan kehilangan kartu pendaftaran, pelamar juga kerap menemukan masalah kartu tersebut memuat informasi yang tidak sesuai dengan data yang telah diisi saat proses pendaftaran.
Apabila mengalami tersebut, maka coba lakukan clear history atau bersihkan riwayat pelacakan.
Kita juga bisa membersihkan cache, cookies kemudian refresh browser pada perangkat.
Sementara, jika kesalahan data bersumber dari kesalahan saat pengisian formulir pendaftaran, maka tidak bisa diperbaiki.
Semua data yang dikirimkan tidak dapat diperbaiki jika sudah klik "Akhiri Pendaftaran".
Akan tetapi, data bisa disesuaikan apabila pelamar telah dinyatakan lulus ujian dan akan melalui proses pemberkasan penetapan NIP.
Berikut rincian jadwal terbaru seleksi CPNS 2021:
Baca juga: 4 Kriteria Peserta PPPK Guru Dapat Tambahan Nilai, Buruan Daftar Seleksi CPNS 2021 Sebelum Ditutup
Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021
Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Cek Jadwal Terbaru dan Alur CPNS 2021, Segera Daftar Via sscasn.bkn.go.id
Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CASN Tinggal 3 Hari, Cara Unggah Dokumen Supaya Lolos Seleksi Administrasi CPNS
Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta 2021
Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.
Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:
- Teknis Ahli: Rp 19.710.000
- Teknis Terampil: Rp 17.370.000
- Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
- Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
- Operasional Ahli: Rp 11.610.000
- Operasional Terampil: Rp 9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
- Calon PNS: Rp 4.860.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp 33.030.000
- Keahlian Madya: Rp 28.710.000
- Keahlian Muda: Rp 23.850.000
- Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp 31.770.000
- Keahlian Madya: Rp 26.550.000
- Keahlian Muda: Rp 23.580.000
- Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
- Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
- Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
- Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
- Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).
Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS Kemenkumhan 2021, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksi
Pemprov juga memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan transportasi pada Mei hingga Desember 2020 untuk pejabat struktural.
Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya. Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.
(TribunJakarta/Muji)