Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Daftar Usaha yang Boleh Buka Sampai Malam Selama PPKM Level 4

Berikut daftar usaha yang boleh buka sampai malam selama masa PPKM Level 4.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021). Berikut daftar usaha yang boleh buka sampai malam selama masa PPKM Level 4. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut daftar usaha yang boleh buka sampai malam selama masa PPKM Level 4.

Pemerintah resmi memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).

PPKM level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021. 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.

Ada Pelonggaran

Meskipun PPKM level 4 kembali diperpanjang, ada yang berbeda dari penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, yaitu adanya sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Pekerja Tetap Harus Bawa STRP Saat Keluar Masuk Jakarta

Jokowi menyebutkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pasal tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Resepsi Pernikahan di Daerah yang Terapkan PPKM Level 3

Warung makan buka hingga pukul 20.00 WIB

Selanjutnya, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka.

Hanya saja, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.

Selanjutnya, aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah.

Baca juga: Makan di Warung untuk Daerah PPKM Level 4 Dibatasi Cuma 20 Menit, Luhut: Jangan Kebanyakan Ngobrol

Usaha yang boleh buka selama PPKM level 4

Disebutkan, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Daftar usaha yang boleh buka hingga malam pukul 20.00 antara lain:

- Pedagang kaki lima

- Toko kelontong

- Agen/outlet voucer

- Barbershop/pangkas rambut

- Laundry

- Pedagang asongan

- Bengkel kecil

- Cucian kendaraan

- Warung makan

Jenis usaha tersebut diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Warung makan

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

Suasana di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Terjadi penurunan jumlah kendaraan pada PPKM Darurat hari keenam, Kamis (8/7/2021)
Suasana di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Terjadi penurunan jumlah kendaraan pada PPKM Darurat hari keenam, Kamis (8/7/2021) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Sewa Toko di Mal Bebas Pajak hingg Agustus 2021

Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021.

Dilansir Kompas.com. pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnyapelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal, itu akan diberikan insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah ataupun DTP, untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Minggu (26/7/2021).

Dengan adanya insentif tersebut, makan PPN untuk sewa toko di mal ditanggung pemerintah 100 persen.

Lebih lanjut Airlangga menyebutkan, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan tersebut sedang disiapkan.

Selain pelaku usaha perbelanjaan, pemerintah berencana memberikan insentif untuk sejumlah sektor usaha lain yang terdampak pelaksanaan PPKM.

“Termasuk transportasi, horeca (hotel, restaurant, dan cafe), pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” ucap Airlangga.

Sebagai informasi, Pemerintah resmi memperpanjang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Semula, aturan pembatasan ini berakhir pada Minggu (25/7/2021).

(TribunJakarta.com/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved