Tanggapi Meme 'Pak Anies Waktu Makan Sisa 9 Menit 8 Detik', Gubernur DKI Jakarta: Bisa! Insya Allah

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi meme yang menarik perhatiannya terkait peraturan waktu makan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Erik Sinaga
Twitter/ @alpokatmentega
Meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang makan di warung tegal. 

Setelah itu, Anies Baswedan langsung memberikan komentar.

Baca juga: Dihujat Usai Bikin Pesta Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Minta Maaf: Semua Jadi Pembelajaran

"Bisa! Insya Allah," tulis @aniesbaswedan.

Sontak saja, postingan ini banyak menghibur warganet.

Hingga berita ini diturunkan, ada 5 ribu orang yang memberi tanda suka dan seribu lebih orang me-retweet kembali.

Banyak juga warganet yang memberikan komentar lucu.

Meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang makan di warung tegal.
Meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang makan di warung tegal. (Twitter/ @alpokatmentega)

ferlifengky: Pak Gub , gimana kalo penjaga wartegnya lemot , apakah ada perpanjangan waktu 3 menit ?

resicaroko: Yang jadi pertanyaan adalah waktunya dihitung pas baru masuk, atau pas duduk, atau pas makanan datang?

ryan_ega: Triknya gini pak, pas waktu sdh tinggal 1 menit lg
Bapak keluar dulu
Baru masuk lg

Aturan PPKM Level 4

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengalami perubahan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Penerapan aturan PPKM yang baru dilakukan sebagai bentuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali berlaku mulai hari ini Senin 26 Juli 2021-2 Agustus 2021.

Ada aturan baru terkait pelaksanaan makan dan minum di tempat umum.

Simak rinciannya:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved