Antisipasi Virus Corona di DKI

Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Wagub DKI: Demi Cegah Klaster Warteg

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, kebijakan ini dibuat demi mencegah munculnya klaster warteg.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021). Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 membolehkan warteg untuk melayani makan di tempat selama 20 menit untuk setiap pembeli. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kebijakan pembatasan waktu makan di warteg maksimal 20 menit selama PPKM level 4 menjadi sorotan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, kebijakan ini dibuat demi mencegah munculnya klaster warteg.

"Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tidak berlama-lama di rumah makan, di warteg, supaya tidak menimbulkan penularan," ucapnya, Rabu (28/7/2021).

Pasalnya, masker pasti dilepas saat makan dan warga saling berinteraksi satu dengan yang lainnya.

Hal ini yang kemudian bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Kalau mau tujuannya makan ya makan saja, bukan bersantai-santai, bukan ngobrol, apalagi berleha-leha," ujarnya di Balai Kota.

Walau dibolehkan makan di tempat atau dine in, politisi Gerindra ini menyarankan warganya untuk membawa pulang makanan yang dibeli di warteg guna meminimalisir penularan.

Baca juga: Pengemudi Toyota Yaris Tabrak Trotoar di Jalan Senen Raya Jakarta Pusat

Baca juga: Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Raup Untung Rp 255 Juta, Beroperasi Sejak April 2020

Baca juga: Menteri Risma Marah-marah saat Dapat Laporan Penyaluran BST di Tangerang Dipotong Oknum

"Kalau bisa ya take away atau pesan antar di rumah masing-masing. Kalau terpaksa makan di rumah makan ya tidak perlu berlama-lama," kata dia.

Ariza pun mengajak seluruh warganya untuk patuh dan taat dalam menjalankan aturan ini.

Sebab, pemerintah tak mungkin menempatkan aparat-aparat di seluruh warteg atau tempat makan di ibu kota.

"Tidak mungkin setiap tempat makan dihadirkan petugas, kami ini kan bekerjasama," kata dia.

"Yang paling penting adalag kesadaran dari warga, kesadaran dari pengusaha atau pemilik rumah makan itu sendiri," tambahnya menjelaskan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved